Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Ternyata, sebelum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan aktivitas usaha MAA Assurance, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) pernah juga menegur kenakalan perusahaan asuransi asal Negeri Jiran tersebut. Kenakalan yang dimaksud, seperti menolak membayar reasuransi, termasuk klaim nasabah.
Julian Noor, Direktur Eksekutif AAUI mengungkapkan, asosiasi pernah menjembatani persoalan klaim dari sesama anggota atau reasuransi yang diajukan kepada MAA Assurance. “Namun, itu pun sifatnya hanya menghimbau agar bayar klaim, kami tidak bisa melakukan lebih dari,” ujarnya, Jumat (24/1).
Sampai akhirnya klaim yang diajukan ke MAA Assurance terus menggunung dan manajemen mentok. Ujung-ujungnya kesehatan keuangan perseroan terus memburuk dan awal tahun lalu OJK menetapkan status Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). MAA Assurance pun tidak leluasa lagi melakukan aktivitas bisnisnya seperti sedia kala.
Menurut salah satu mantan karyawan yang enggan disebutkan namanya, kewajiban MAA Assurance yang harus dibayarkan kepada pemegang polis, baik untuk klaim maupun penggantian dana (refund) berkisar Rp 63 miliar. Sementara, pemilik perusahaan asuransi dari Malaysia sudah menganggarkan menambah dana sebesar Rp 40 miliar agar anak usahanya itu menyelesaikan kewajibannya.
“Kami akan mengawal penyelesaian kewajiban MAA Assurance. Sampai kewajibannya diselesaikan, MAA Assurance tidak akan bisa menerima investor baru atau ditutup,” tegas Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK.
br />
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News