kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

AAUI: Persiapan Implementasi PSAK 117 dan Aturan Ekuitas Minimum Jadi Persoalan


Kamis, 10 Oktober 2024 / 21:17 WIB
AAUI: Persiapan Implementasi PSAK 117 dan Aturan Ekuitas Minimum Jadi Persoalan
ILUSTRASI. Ketua?Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI)?Budi Herawan. AAUI menyampaikan persiapan implementasi PSAK 117 dan peningkatan ekuitas minimum pada 2026 menjadi persoalan.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan persiapan implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 dan peningkatan ekuitas minimum pada 2026 menjadi persoalan yang dihadapi oleh industri asuransi.

"Meskipun demikian, kami harus menghadapi itu dengan lapang dada dengan segala konsekuensinya," ucap Ketua Umum AAUI Budi Herawan saat menghadiri acara AAUI di Bali, Kamis (10/10).

Budi menambahkan AAUI saat ini mencoba membuat satu kajian yang lebih konkret, lebih dalam secara teknis, dan mengkaji masalah akademiknya, terkait dengan kondisi industri saat ini. Dia bilang pihaknya akan menyampaikan laporan tersebut sebagai masukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berharap kajian tersebut bisa selesai akhir tahun ini.

Baca Juga: OJK Temukan Dampak yang Menarik dari Kesiapan Implementasi PSAK 117

Budi mengatakan bahwa penambahan ekuitas terhadap perusahaan memang menjadi kewajiban pemegang saham. Akan tetapi, dia menilai kondisi industri saat ini masih belum sehat sehingga berpotensi membuat pemegang saham juga menahan diri untuk mengucurkan modal tambahan.

"Bagaimana pemegang saham mengucurkan modal, kalau dilihat return on investment dan return on equity-nya masih di bawah rata-rata bunga deposito atau SRBI atau yang lainnya?" ungkapnya.

Budi menambahkan AAUI juga tidak menginginkan perusahaan asuransi yang masuk di tier satu atau tier dua itu tidak bisa tumbuh. Oleh karena itu, dia menyebut saat ini industri harus berfokus pada penyehatan ekosistem terlebih dahulu. Dia mengatakan hal itu memang menjadi tantangan. 

Selain itu, dia menyampaikan bahwa asosiasi juga tidak mau menghendaki pemain-pemain asing yang berkiprah lebih banyak dari pemain lokal di industri sebagai pemilik perusahaan. 

Lebih lanjut, Budi menerangkan berdasarkan hasil mapping AAUI, terdapat 40 perusahaan asuransi umum yang ekuitasnya turun karena adanya aturan PSAK 117. Dia bilang hal itu juga menjadi tantangan. 

Dia mengatakan sebenarnya AAUI juga sudah belajar dari Filipina terkait dengan pemenuhan implementasi IFRS 17. Adapun Filipina telah menerapkan IFRS 17 terlebih dahulu.

"Jangan sampai perusahaan-perusahaan yang ekuitasnya turun tersebut malah menyerah dan mengembalikan izin usaha. Hal itu yang terus kami dorong dan juga terus memperkuat ekosistem," katanya.

Baca Juga: OJK Dorong Persiapan Perusahaan Asuransi Terkait Implementasi PSAK 117

Sementara itu, dalam konferensi pers kinerja asuransi umum beberapa waktu lalu, Budi juga sempat bilang pihaknya belum mengetahui kondisi setahun ke depan terkait asuransi umum yang ekuitasnya turun itu masih bisa mempertahankan bisnisnya atau tidak. Dia bilang memang salah satu upaya yang didorong untuk memenuhi kedua aturan tersebut bisa juga dengan merger. 

"Dalam usulan kami, perusahaan asuransi juga bisa melakukan merger. Cuma merger itu prosesnya enggak sebentar. Bagaimana enggak sederhana? Merger yang normal, perusahaan sehat saja bisa makan waktu 3-12 bulan. Mungkin yang hasil observasi sementara itu ada 10-12 perusahaan yang berpotensi untuk merger karena ekuitas kurang," tuturnya.

Oleh karena itu, AAUI akan melihat lagi ke depannya terkait dengan adanya implementasi PSAK 117. Budi menerangkan kalau memang nanti 2026, hasil implementasi PSHK 117 tercatat 60%-70% ekuitas perusahaan asuransi umum turun semua, otomatis perusahaan harus suntik modal. 

"Atas dasar itu, tentu AAUI akan mengusulkan kepada OJK untuk relaksasi aturan. Ya, kami akan minta waktu perpanjangan. Namun, kami tidak cengeng, kami harus menjalankannya dahulu," ucap Budi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×