Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025.
Kepala eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan sampai saat ini terus mendorong dan memonitor persiapan perusahaan asuransi terhadap implementasi PSAK 117 pada 1 Januari 2025.
Ogi bilang parallel run telah dilakukan oleh sebagian besar perusahaan asuransi untuk melihat dampak terhadap laba rugi, ekuitas, dan pajak.
Baca Juga: Siap Implementasikan PSAK 117 Tahun Depan, Begini Persiapan BCA Life
"Sekaligus untuk dapat mengidentifikasi perubahan yang masih perlu dilakukan karena adanya hasil yang belum seperti yang diperkirakan," ungkap Ogi dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (3/10).
Ogi menambahkan dampak kesiapan implementasi PSAK 117 terhadap kondisi keuangan perusahaan bervariasi. Semua itu bergantung pada portofolio produk dan profitabilitas perusahaan tersebut.
Baca Juga: Asuransi Lokal Kerja Keras Penuhi PSAK 117
"Bagi perusahaan yang selama ini sudah memasarkan produk-produk dengan profitabilitas yang memadai dan dengan risiko yang dikelola dengan baik, akan memperoleh dampak positif," ujarnya.
Sementara itu, Ogi menyebut perusahaan yang memasarkan produk dengan profitabilitas yang tidak memadai akan terdampak negatif pada laba dan ekuitas.
Selanjutnya: Panduan Cara Mematikan dan Menyalakan Komputer dengan Benar Agar Awet
Menarik Dibaca: Astra Land Indonesia Luncurkan Rivara, Hunian Ramah Lingkungan di Cibubur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News