kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.723.000   -27.000   -0,98%
  • USD/IDR 17.784   43,00   0,24%
  • IDX 6.510   104,34   1,63%
  • KOMPAS100 847   13,66   1,64%
  • LQ45 640   7,31   1,16%
  • ISSI 229   4,18   1,86%
  • IDX30 357   3,48   0,98%
  • IDXHIDIV20 436   3,88   0,90%
  • IDX80 96   1,46   1,53%
  • IDXV30 122   1,66   1,39%
  • IDXQ30 113   0,84   0,74%

AAUI: Program PLTS 100 GWp Bisa Jadi Peluang bagi Industri Asuransi Umum


Kamis, 27 Agustus 2026 / 14:31 WIB
AAUI: Program PLTS 100 GWp Bisa Jadi Peluang bagi Industri Asuransi Umum
ILUSTRASI. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai program PLTS tersebut dapat menjadi peluang yang cukup besar bagi industri asuransi umum (NULL/NULL)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi meluncurkan program pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 Gigawatt peak (GWp) pada Selasa (25/8/2026). Proyek tersebut ditargetkan rampung pada 2029. Adapun potensi investasi yang disebut mencapai sekitar US$ 71,3 miliar atau sekitar Rp 1.140 triliun.

Mengenai hal itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai program PLTS tersebut dapat menjadi peluang yang cukup besar bagi industri asuransi umum. Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan skala investasi sebesar itu tentunya menciptakan kebutuhan perlindungan risiko yang besar.

"Dari sisi asuransi, perlindungan dapat diberikan sejak tahap pembangunan sampai dengan tahap operasional," ungkapnya kepada Kontan, Kamis (27/8/2026).

Pada masa konstruksi, Budi menjelaskan perlindungan dapat diberikan, antara lain melalui Construction All Risks dan Erection All Risks, asuransi pengangkutan barang untuk panel surya, inverter, Battery Energy Storage System atau sistem penyimpanan energi berbasis baterai, serta berbagai peralatan lainnya.

Selain itu, dia bilang dapat dibutuhkan juga perlindungan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga dan berbagai risiko lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi.

Baca Juga: Ini Respons OVO Soal Perluasan Kebijakan MDR QRIS 0% Mulai Oktober 2026

Untuk proyek yang menggunakan pembiayaan, Budi menyebut dapat juga terdapat kebutuhan perlindungan terhadap kerugian akibat keterlambatan dimulainya operasi komersial yang disebabkan oleh kerusakan fisik yang dijamin dalam polis.

Setelah PLTS beroperasi, Budi mengatakan perlindungan dapat dilanjutkan melalui Property All Risks, Machinery Breakdown, Business Interruption, serta asuransi tanggung jawab hukum.

"Perlindungan juga dapat mencakup risiko tertentu pada sistem penyimpanan energi, jaringan listrik, dan sistem digital yang mendukung operasional proyek," tuturnya.

Dalam kontrak Engineering, Procurement and Construction, atau kontrak rekayasa, pengadaan dan konstruksi, Budi menyampaikan juga dapat timbul kebutuhan surety bond sesuai dengan struktur dan persyaratan kontrak proyek.

Baca Juga: OJK Beri Izin Usaha kepada Perusahaan Gadai PT Berkat Karunia Gadai

Jadi, dia bilang peluang bagi industri asuransi tidak hanya berasal dari satu jenis polis, tetapi dapat berupa paket perlindungan sepanjang siklus proyek, mulai dari pengangkutan, konstruksi, pemasangan, pengujian, hingga operasi komersial.

Sebagai informasi, data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat, industri asuransi umum membukukan premi sebesar Rp 31,11 triliun pada kuartal I-2026. Adapun total nilai klaim sebesar Rp 12,92 triliun pada kuartal I-2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×