kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.764.000   -5.000   -0,18%
  • USD/IDR 17.680   99,00   0,56%
  • IDX 6.599   -124,08   -1,85%
  • KOMPAS100 874   -18,96   -2,12%
  • LQ45 651   -6,79   -1,03%
  • ISSI 238   -4,84   -1,99%
  • IDX30 369   -2,15   -0,58%
  • IDXHIDIV20 456   0,25   0,05%
  • IDX80 100   -1,80   -1,77%
  • IDXV30 128   -1,20   -0,93%
  • IDXQ30 119   -0,20   -0,17%

OJK Beri Relaksasi Pelaporan PSAK 117 bagi Industri Asuransi


Senin, 18 Mei 2026 / 16:10 WIB
OJK Beri Relaksasi Pelaporan PSAK 117 bagi Industri Asuransi
ILUSTRASI. 8 dari 9 Reasuransi Telah Penuhi Ekuitas Minimum Tahap Pertama untuk 2026 (KONTAN/Ferry Saputra)


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan audited berbasis Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 bagi industri asuransi. Relaksasi diberikan karena masih ada perusahaan yang membutuhkan waktu lebih panjang untuk implementasi standar akuntansi tersebut.

Sepanjang 2025, industri asuransi secara umum disebut telah mulai menyesuaikan dan menerapkan PSAK 117 dalam penyusunan laporan keuangan. Namun, implementasi di beberapa perusahaan dinilai belum sepenuhnya optimal, terutama terkait kesiapan internal dan penyesuaian sistem.

Baca Juga: Perlambatan KPR Perbankan Berpotensi Berdampak pada Kinerja Asuransi Jiwa Kredit

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan OJK memberikan relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan audited berbasis PSAK 117 dari semula 30 April 2026 menjadi 30 Juni 2026.

“Relaksasi diberikan guna memberikan ruang bagi industri untuk memastikan kualitas implementasi tetap terjaga,” ujar Ogi dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (16/5/2026).

Ia menjelaskan tantangan utama yang masih dihadapi industri dalam penerapan PSAK 117 terutama berkaitan dengan kesiapan teknologi informasi dan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

Menurutnya, implementasi PSAK 117 membutuhkan perubahan signifikan pada sistem, proses bisnis, hingga metodologi pelaporan dan aktuaria. Oleh karena itu, perusahaan asuransi perlu melakukan investasi teknologi sekaligus meningkatkan kompetensi SDM secara berkelanjutan.

“OJK terus mendorong industri untuk memperkuat kesiapan tersebut agar implementasi PSAK 117 dapat berjalan optimal dan mendukung transparansi serta kualitas pelaporan keuangan industri asuransi,” ungkapnya.

Baca Juga: OJK: Peran Bank Asing Masih Signifikan, Kuasai 23,75% Aset Perbankan RI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×