Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
Dia melihat, masih ada tantangan yang harus dihadapi industri asuransi umum, terutama pada lini bisnis asuransi kredit. Hal ini tidak terlepas dari dampak pandemi telah memperbesar risiko bagi para debitur kredit di perbankan maupun pada perusahaan pembiayaan.
Untungnya OJK memberikan relaksasi kredit bagi debitur lembaga keuangan pemberi pinjaman. Jika tidak, maka hal ini akan membebani klaim asuransi kredit.
Asuransi kredit telah menjadi kontributor premi terbesar ketiga setelah asuransi motor dan properti. Sementara dari sisi klaim, asuransi kredit menyumbang klaim paling besar yakni 23,2% total klaim atau setara Rp 5,98 triliun di triwulan tiga 2020.
Baca Juga: Industri asuransi umum tunggu aturan teknis tentang PAYDI, apa kata OJK?
Potensi klaim asuransi kredit semakin meningkat seiring dengan keluarnya kebijakan restrukturisasi kredit perbankan dan multifinance. Restrukturisasi tersebut bukan hanya menunda klaim tapi juga berpotensi meningkatkan klaim di masa mendatang setelah proses restrukturisasi selesai.
Antisipasi hal itu, dia berharap kemampuan debitur untuk membayar kredit bisa pulih. Hal ini dibarengi pendanaan yang cukup bagi perusahaan asuransi untuk bayar klaim kepada nasabah.
Asal tahu saja, AAUI mencatat pendapatan premi industri asuransi umum hingga kuartal III-2020 mencapai Rp53,8 triliun nilainya menurun 7% yoy dibandingkan posisi yang sama tahun lalu senilai Rp57,9 triliun.
Selanjutnya: Berkat sederet kebijakan, OJK klaim kondisi industri keuangan di akhir tahun stabil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News