Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi mengusulkan penerapan kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan asing yang ingin bepergian ke Indonesia. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan usulan kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan asing yang bepergian ke Indonesia saat ini masih dalam tahap proses diskusi di tingkat nasional.
"Pada level nasional, pembahasan masih berada pada tahap awal koordinasi antar pemangku kepentingan," ujar Ketua Umum AAUI Budi Herawan kepada Kontan, Selasa (2/12/2025).
Budi menambahkan topik mengenai perlindungan perjalanan bagi wisatawan juga sudah mulai menjadi pembahasan awal di tingkat regional Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), termasuk pada rangkaian ASEAN Insurance Council Meeting 2025 di Siem Reap, Kamboja, yang baru dilaksanakan minggu lalu.
Baca Juga: AAUI: Potensi Klaim Banjir di Sumatra Mulai Didata, Mayoritas dari Aset Komersial
Dari perspektif AAUI, Budi mengatakan skema yang ideal apabila asuransi perjalanan menjadi wajib bagi para wisatawan luar negeri adalah mekanisme yang sederhana dan mudah diakses. Ditambah, memberikan perlindungan minimum yang jelas, seperti biaya medis darurat, evakuasi medis, serta perlindungan risiko perjalanan lainnya.
"Prinsip utamanya, memastikan wisatawan terlindungi tanpa mengurangi kenyamanan berwisata di Indonesia," tuturnya.
Lebih lanjut, Budi menerangkan penerapan kebijakan itu berpotensi terwujud apabila ada keselarasan kebijakan antar kementerian, serta kesiapan infrastruktur digital untuk verifikasi polis. Jika direalisasikan, dia bilang dampaknya bagi industri asuransi umum cenderung positif, terutama pada lini asuransi perjalanan yang akan mendapat peningkatan permintaan seiring bertambahnya wisatawan yang diproteksi.
Baca Juga: Capital Financial dan Aksesmu Perkuat Dukungan Berkelanjutan Pedagang Disabilitas
Meskipun demikian, AAUI menilai fokus utama industri tetap memastikan kualitas layanan dan perlindungan terbaik bagi wisatawan, bukan sekadar peningkatan premi.
Selanjutnya: Anak Usaha Wijaya Karya (WIKA) Lepas Jeratan PKPU
Menarik Dibaca: Honor 500 & Honor 500 Pro Bawa Kamera Utama 200 MP, Cek Detailnya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













