Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan perkembangan terbaru mengenai asuransi untuk program pemerintah, khususnya Makan Bergizi Gratis (MBG).
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan prosesnya masih dalam tahap diskusi.
"Masih diskusi terus. Memang pertanyaan pemerintah juga bagaimana cover asuransinya dan apa yang mau di-cover, itu penting," katanya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).
Baca Juga: Wacana Asuransi MBG, Kepala BGN Merasa Perlu Diskusi dengan Prabowo
Iwan menambahkan sejauh ini mekanisme asuransi khusus MBG juga belum ditentukan, sehingga belum bisa menjelaskan lebih detil. Namun, dia hanya bilang seharusnya asuransi MBG itu juga perlu dukungan seluruh ekosistem baik asuransi maupun MBG-nya sendiri. Dengan demikian, ada nilai tambahnya untuk asuransi tersebut.
"Jadi, tak boleh hanya sekadar dapat premi. Apa nilai tambahnya di situ? Tentu itu yang kami ingin dorong. Jadi, kami tidak mau asuransi ada itu cuma kayak tambah biaya sehingga harus ada nilai tambahnya, seperti mengelola risikonya juga," ujarnya.
Sebelumnya pada Mei 2025, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) maupun Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sedang menyusun proposal awal terkait keterlibatan industri asuransi dalam upaya mendukung program pemerintah, termasuk program MBG.
Baca Juga: Soal Rencana Asuransi Makan Bergizi Gratis (MBG), Ini Kata Pengamat
"Saat ini, kami sedang berkoordinasi dengan asosiasi agar bisa menyampaikan proposal untuk dukungan industri asuransi terhadap program MBG," katanya saat konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/5).
Untuk penyelenggaraan program MBG, Ogi menerangkan asosiasi telah mengidentifikasi berbagai risiko yang berpotensi dihadapi baik terkait penyediaan bahan baku, pengolahan, dan distribusi, serta hal yang menyangkut konsumen. Dia bilang ada beberapa risiko yang mungkin bisa didukung oleh asuransi, yaitu risiko food poisoning atau keracunan bagi para penerima MBG, seperti anak sekolah, ibu hamil, dan balita.
"Selain itu, risiko kecelakaan untuk para pihak yang menyelenggarakan MBG, termasuk Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), serta risiko terhadap satuan pelayanan pemenuhan gizi," tuturnya.
Baca Juga: Imbas Ratusan Siswa Keracunan, BGN Tengah Kaji Pemberian Asuransi Bagi Penerima MBG
Lebih lanjut, Ogi bilang OJK dengan asosiasi tentunya akan membicarakan juga masalah terkait besaran santunan dan premi yang harus dibayarkan. Dia menambahkan OJK ingin memastikan bahwa besaran premi yang dikenakan untuk program MBG mungkin tak terlalu besar, sehingga bisa memenuhi harapan bagi beberapa risiko, seperti keracunan makanan atau kecelakaan kerja.
Ogi juga menyampaikan keterlibatan industri asuransi untuk berperan aktif dalam program pemerintah, termasuk MBG, diharapkan dapat mendorong penetrasi di industri asuransi.
Selanjutnya: Kemenperin Ungkap Penyebab IKI September 2025 Turun 0,53 Poin Jadi 53,02
Menarik Dibaca: Pendaftaran Rekrutmen KAI Properti Hingga 3 Oktober, Ini Formasi yang Dibuka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News