Reporter: Mona Tobing | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. PT Ace Life Indonesia (Ace Life) belum memutuskan untuk memperbesar porsi kepemilikan saham lokal. Hal ini terkait amanat Undang Undang (UU) Perasuransian yang membatasi kepemilikan asing dalam persentase saham tertentu. Meski begitu, Ace Life siap untuk mematuhi regulasi yang ditentukan.
Susanto Halim, Direktur Ace Life menjelaskan, Ace Life belum memutuskan pilihan untuk memperbesar porsi kepemilikan saham lokal. Sebab, perusahaan masih menunggu aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) keluar. Meski begitu, perusahaan mengaku siap untuk menjalankan kewajiban yang diamanatkan OJK nantinya.
"Belum diputuskan dari group tapi kami support aturan tersebut jika keluar," tandas Susanto.
Susanto menyebut, saat ini porsi kepemilikan saham Ace Life sebanyak 98% dimiliki oleh Group. Sisanya sebesar 2% dimiliki oleh personal. Sebagaimana diketahui, anak perusahaan dari ACE Ina International Holdings, Ltd yang merupakan bagian dari ACE Group of Companies.
ACE telah beroperasi di 53 negara dunia dengan menyediakan perlindungan terbaik untuk properti komersial dan individual, asuransi kecelakaan dan kesehatan, reasuransi dan asuransi jiwa bagi beragam kelompok nasabah.
Sebagai informasi dalam UU Perasuransian, kepemilikan asing dibatasi dalam persentase saham tertentu. Memang, persentase kepemilikan asing itu masih akan ditentukan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah yang saat ini tengah dirancang oleh Kementerian Keuangan.
OJK sebelumnya telah menyampaikan ke pelaku usaha untuk mengembalikan posisi kepemilikan ke 80%. Nah, sisa 20% bisa dipenuhi dengan jalan melepas ke investor lokal atau go public.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News