Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah menggodok mekanisme Program Penjaminan Polis (PPP) dan ditargetkan mulai diimplementasikan pada 2028. Disebutkan, PPP akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan setiap perusahaan asuransi wajib menjadi peserta penjamin polis.
Mengenai hal itu, PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia (ACPI) menilai penjaminan polis di bawah naungan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tak cocok untuk profil bisnis asuransi umum atau kerugian.
"Hal itu karena jangka waktu pertanggungan di asuransi umum bersifat jangka pendek atau singkat. Kebanyakan asuransi kerugian atau umum rata-rata hanya 1 tahun masa pertanggungannya," ucap Wakil Presiden Direktur ACPI Nico Prawiro kepada Kontan, Jumat (1/8/2025).
Nico berpendapat penjaminan LPS tersebut mungkin lebih cocok untuk polis yang masa pertanggungannya panjang. Dia mengatakan penjaminan polis akan sulit apabila aset yang diasuransikan telah ada klaim melebihi premi yang dibayarkan.
Baca Juga: Pendapatan Premi ACPI Tumbuh 5,32% pada Semester I-2025, Ini Penjelasan Manajemen
"Apalagi yang mau dijamin? Nilai klaimnya saja sudah lebih besar dari premi yang dibayarkan. Misalnya, asuransi kebakaran, rumah sudah terbakar habis, asuransi sudah bayar klaimnya, apakah asuransi masih perlu bayar biaya jaminan untuk polisnya lagi? Kalau iya, itu namanya benar-benar sudah jatuh tertimpa tangga," ungkapnya.
Nico beranggapan saat ini yang lebih penting adalah mendorong adanya kerjasama dengan berbagai pihak untuk menciptakan kondisi industri asuransi yang lebih baik lagi.
"Saya kira saat ini lebih baik saling bahu-membahu dan gotong-royong memikirkan dan bekerja sama untuk menciptakan kondisi industri asuransi agar bisa berkembang ke arah yang lebih baik lagi," kata Nico.
Baca Juga: Pendapatan Premi Asuransi Kendaraan ACPI Terdampak Lesunya Penjualan Kendaraan
Sebagai informasi, PPP merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sempat memaparkan akan terdapat sejumlah butir ketentuan dalam PPP.
Secara rinci, perusahaan asuransi yang akan mengikuti kepesertaan PPP harus dinyatakan memenuhi tingkat kesehatan tertentu. Salah satu indikatornya adalah tingkat kesehatan perusahaan asuransi atau disebut Risk Based Capital (RBC).
Selanjutnya, LPS hanya menjamin asuransi komersial yang mengandung unsur proteksi dan tidak mencakup komponen investasi, seperti yang ada di unitlink. Selain itu, asuransi sosial dan asuransi wajib (BPJS) juga dikecualikan dari PPP.
"Kalau ada produk unitlink, kami (LPS) tak menjamin unsur investasinya. Selain itu, asuransi sosial dan asuransi wajib (BPJS) juga dikecualikan dari PPP," ungkap Direktur Eksekutif Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS Ridwan Nasution saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Asuransi Cakrawala (ACPI) Sebut Bullion Bank Bisa Dorong Pertumbuhan Premi
Dari sisi kontribusi, LPS akan mengenakan iuran atau premi kepesertaan kepada perusahaan asuransi yang dibayarkan sebanyak dua kali dalam setahun, Januari dan Juli, serupa dengan skema kepesertaan perbankan. Namun, saat ini mekanismenya juga masih digodok, kemudian kepastian besaran iuran dan periode pembayaran masih didiskusikan hingga akhirnya akan tertuang dengan jelas dalam PP.
Direncanakan juga adanya besaran batas maksimum (limit) nilai pertanggungan atau manfaat yang dibayarkan kepada pemegang polis, dengan tujuan untuk mencegah moral hazard. Saat ini, mekanismenya juga masih dalam pembahasan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemangku kepentingan lainnya.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono berharap semua perusahaan asuransi bisa ikut serta dalam PPP. Dia menjelaskan nantinya perusahaan asuransi mesti membayar iuran sebanyak dua kali dalam setahun.
"Besaran iurannya itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah," katanya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Ogi mengatakan yang akan dijamin dalam PPP adalah hanya pertanggungan yang sifatnya proteksi, bukan sifatnya investasi. Jadi, dia bilang unitlink, asuransi sosial yang ada di BPJS tidak dijamin.
Ogi juga menuturkan semua mekanisme pasti mengenai PPP akan ada dalam PP yang saat ini tengah digodok. Diharapkan PP tersebut bisa keluar pada tahun ini.
"PP seharusnya keluar tahun ini, kemudian implementasinya 2028," kata Ogi.
Baca Juga: Genjot Kinerja Asuransi Kendaraan, Simak Strategi Asuransi Cakrawala Proteksi (ACPI)
Selanjutnya: Wall Street Anjlok, Dipicu Tarif Trump dan Kinerja Amazon yang Mengecewakan
Menarik Dibaca: DLH Jakarta Luncurkan Fitur eMaggot di Aplikasi eKSR, Sistem Digital Jual Beli Magot
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News