kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.739   21,00   0,13%
  • IDX 7.468   -11,36   -0,15%
  • KOMPAS100 1.154   0,16   0,01%
  • LQ45 915   1,77   0,19%
  • ISSI 226   -0,94   -0,41%
  • IDX30 472   1,65   0,35%
  • IDXHIDIV20 569   1,75   0,31%
  • IDX80 132   0,22   0,17%
  • IDXV30 140   0,92   0,66%
  • IDXQ30 157   0,25   0,16%

OJK Pertimbangkan Atur Ulang Batasan Maksimum Pinjaman di Fintech


Selasa, 16 Mei 2023 / 19:18 WIB
OJK Pertimbangkan Atur Ulang Batasan Maksimum Pinjaman di Fintech
ILUSTRASI. OJK tengah mempertimbangkan untuk mengatur pembatasan angka maksimum pinjaman borrower kepada platform peer to peer lending.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempertimbangkan untuk mengatur pembatasan angka maksimum pinjaman borrower kepada platform peer to peer lending. 

Deputi Komisioner OJK Bambang Budiawan berpendapat, pertimbangan ini berdasarkan fenomena yang terlihat saat ini dimana batas maksimum pinjaman untuk pembiayaan keperluan konsumtif senilai Rp 2 miliar telalu besar.

"Hal itu nanti kami coba atur. Misalnya, untuk multiguna, konsumsi, hingga cash low, mungkin Rp 500 juta lebih pas," ucap dia saat menghadiri acara CSIS, Selasa (16/5).

Baca Juga: OJK Bakal Cabut Moratorium Izin Pinjol Paling Cepat Kuartal III-2023

Sementara itu, Bambang menilai pengaturan pembatasan juga bisa diterapkan bagi P2P lending untuk pembiayaan produktif. Menurut dia, bisa saja nilai pinjaman maksimum ditingkatkan melebihi Rp 2 miliar ke depannya. 

"Sekarang untuk produktif apa cukup Rp 2 miliar? saya enggak, kami mengamati, tetapi untuk produktif bisa di atas Rp 2 miliar, Rp 3 miliar sampai Rp 5 miliar, atau Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar. Itu memungkinkan ke depannya," kata dia.

Bambang menyebut dari segi regulasi terus diamati dan ketika moratorium dicabut akan ada kepastian yang lebih bagi pada calon pelaku usaha.

Sebagai informasi, OJK berencana mencabut moratorium izin fintech lending paling cepat pada kuartal III-2023 atau paling lambat kuartal IV-2023.

Bambang juga menerangkan sudah ada pemain yang waiting list saat ini. Dia menyebut masih belum terlalu banyak, yakni di bawah 10. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×