Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya dugaan pelanggaran berkaitan dengan pinjaman pendidikan melalui Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang lebih dikenal oleh pinjaman online (pinjol).
Ketua KPPU Fanshurullah Asa menyampaikan pihaknya akan menindaklanjutinya dengan penegakan hukum. Fanshurullah menerangkan KPPU telah menyelesaikan kajian atau penelitian berkaitan dengan pinjaman pendidikan melalui pinjol.
Dalam proses kajian, dia bilang KPPU telah mendapatkan berbagai informasi maupun data dari berbagai pihak, seperti regulator pendidikan, Otoritas Jasa Keuangan, perguruan tinggi, dan para pelaku usaha yang bergerak di industri pinjaman baik perbankan maupun pinjol.
"Berdasarkan kajian, KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dan memutuskan untuk menindaklanjutinya dengan penegakan hukum, khususnya melalui tindakan penyelidikan awal perkara inisiatif," ucapnya dalam keterangan resmi, Jumat (22/3).
Baca Juga: Ini Respons AdaKami Soal Rencana Pencabutan Moratorium Fintech Lending
Sejak Februari 2024, Fanshurullah mengatakan KPPU telah melakukan berbagai pendalaman atas persoalan pinjol pendidikan dan telah menghadirkan berbagai pihak terkait.
Dari proses tersebut, hasil kajian KPPU menunjukkan bahwa pelaku usaha pinjol telah menetapkan suku bunga pinjaman yang sangat tinggi atau jauh lebih tinggi daripada suku bunga pinjaman perbankan, baik pinjaman produktif maupun konsumtif.
Selanjutnya, Fanshurullah menyampaikan KPPU juga melakukan perbandingan suku bunga pinjaman pendidikan di berbagai negara.
Dia bilang pihaknya menemukan bahwa pinjaman pendidikan melalui pinjol di Indonesia sangat jauh lebih tinggi dibandingkan produk pinjaman pendidikan di luar negeri.
Baca Juga: Sebelum Cabut Moratorium, OJK Dinilai Harus Benahi Dulu Industri Fintech Lending
"Dengan menerapkan suku bunga yang tinggi, KPPU menduga bahwa pelaku usaha pinjol telah melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di pasar tersebut," ungkapnya.
Oleh karena itu, pada 20 Maret 2024, Fanshurullah menyatakan KPPU memutuskan untuk melanjutkan kajian atau penelitian tersebut dengan melakukan penyelidikan awal guna mencari alat bukti pelanggaran berikut kejelasan atas dugaan pasal pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News