kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ini Respons AdaKami Soal Rencana Pencabutan Moratorium Fintech Lending


Jumat, 22 Maret 2024 / 19:01 WIB
Ini Respons AdaKami Soal Rencana Pencabutan Moratorium Fintech Lending
ILUSTRASI. Pencabutan moratorium izin fintech lending merupakan kewenangan penuh OJK selaku regulator.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menyatakan akan mempertimbangkan sejumlah hal terlebih dahulu sebelum mencabut moratorium fintech peer to peer (P2P) lending.

Adapun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemungkinan akan mencabut moratorium pada tahun ini seiring dengan rencana keluarnya POJK baru.

Mengenai hal itu, fintech P2P lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menyatakan pencabutan moratorium izin fintech lending merupakan kewenangan penuh OJK selaku regulator. 

"Kami yakin, OJK melakukan berbagai pertimbangan secara matang sebelum akhirnya memutuskan mencabut moratorium tersebut," ucap Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss kepada Kontan, Jumat (22/3).

Baca Juga: Tahun Ini, AdaKami Targetkan Penyaluran Pendanaan Hingga Rp 12 Triliun

Jonathan menyampaikan saat ini ada banyak sekali aturan yang sudah diterbitkan terkait fintech lending di Indonesia. Dia bilang aturan itu termasuk pembatasan modal, kewajiban memperoleh izin dan pendaftaran sebagai penyelenggara Sistem Elektronik yang akan melalui proses ketat di OJK, seperti yang tertuang dalam POJK 10/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbais Teknologi Informasi. 

Jonathan menyebut ada juga POJK 22/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang mengatur tata cara penagihan dan lain-lain. OJK juga mengeluarkan aturan terkait bunga sebesar 0,3% pada tahun ini yang tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/2023 yang akan membuat iklim industri menjadi makin kompetitif.

"Aturan-aturan itu diharapkan bisa membantu industri fintech lending di Tanah Air agar terus makin kuat dan prudent," katanya.

Baca Juga: AdaKami: Masalah Kredit Macet Disebabkan Kurangnya Tanggung Jawab Keuangan

Adapun terkait dampaknya, Jonathan mengatakan pihaknya perlu melihat terlebih dahulu setelah nanti aturan tersebut benar-benar diterapkan. Dia bilang AdaKami akan terus melakukan upaya terbaik untuk membantu masyarakat, khususnya yang unbanked dan underserved.

Hingga 20 Maret 2024, Jonathan menyatakan penyaluran pendanaan AdaKami mencapai lebih dari Rp 3 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan saat ini pihaknya masih mendalami terkait pencabutan moratorium tersebut.

"Masih kami dalami. Segera kami update jika ada info," ujarnya kepada Kontan.

 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×