kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,99   7,54   0.82%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada indikasi nasabah BNI kebobolan deposito hingga Rp 45 miliar, begini respon OJK


Minggu, 12 September 2021 / 18:52 WIB
Ada indikasi nasabah BNI kebobolan deposito hingga Rp 45 miliar, begini respon OJK
ILUSTRASI. Menara BNI Pejompongan, Jakarta Pusat.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

Mucharom Sekretaris Perusahaan PT Bank Negara Indonesia Tbk saat diklarifikasi KONTAN, Sabtu (11/9) memberikan jawaban dari Ronny LD Janis selaku kuasa hukum BNI. 

Dalam surat jawabannya, Ronny menyatakan sebagai berikut:

1. Sebagaimana diketahui klien kami (BNI) telah menemukan adanya dugaan Pemalsuan Bilyet Deposito di Kantor Cabang Makassar yang antara lain terkait dengan bilyet deposito pihak Sdr. Andi Idris Manggabarani, dimana saat itu diperlihatkan 3 bilyet deposito BNI KC Makassar total senilai Rp 40 miliar tertanggal 1 Maret 2021.

2. Berdasarkan investigasi dari klien kami, bilyet deposito tersebut tidak pernah diterbitkan oleh Kantor Cabang Makassar dan sama sekali tidak tercatat pada sistem klien kami serta tidak ditemukan adanya setoran dana nasabah untuk pembukaan deposito tersebut. Berdasarkan bukti dan fakta tersebut, kuat dugaan deposito tersebut palsu. 

3. Guna mengungkap adanya dugaan pemalsuan bilyet deposito di Kantor Cabang Makassar tersebut, maka klien kami berinisiatif untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada Bareskrim Polri pada tanggal 1 April 2021 agar dapat mengungkap pelaku dan para pihak terkait dan yang memperoleh manfaat dari peristiwa pidana tersebut serta mempertanggungjawabkannya secara hukum.

Baca Juga: Dorong inovasi digital di segmen KPR, perbankan kembangkan aplikasi properti

4. Menindaklanjuti laporan klien kami tersebut, Bareskrim Polri saat ini masih melakukan proses Penyidikan dan telah menetapkan saudari MBS sebagai tersangka serta telah dilakukan penahanan. Bareskrim Polri saat ini juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari peristiwa pidana tersebut termasuk penelitian atas transaksi pada rekening-rekening penerima dana, guna membuat terang peristiwa pidana ini. 

5. Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami meminta agar semua pihak  menghormati dan menunggu proses hukum yang saat ini sedang berjalan dan menahan diri untuk membuat pernyataan-pernyataan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan pencemaran nama baik dan/atau kabar bohong (hoax) yang mendiskreditkan klien kami. 

6. Klien kami sangat menjunjung tinggi dan berkomitmen untuk menjaga dana nasabahnya sesuai prosedur perbankan yang berlaku. Pelayanan klien kami  tetap berjalan normal dan BNI mengapresiasi nasabah yang tetap setia bertransaksi dengan BNI. 

Di luar surat jawaban kuasa hukum BNI, Mucharom meminta semua pihak sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Kami sangat meyakini penegak hukum akan adil transparan dan sesuai fakta," kata Mucharom kepada KONTAN. 

Mucharom menegaskan, BNI sudah mempunyai SOP baku produk deposito mulai dari pembukaan, pembayaran bunga, dan juga pencairannya. Pembukaan deposito dapat melalui dua cara, nasabah datang ke bank, atau melalui BNI mobile banking

Baca Juga: Pembiayaan sepeda motor oleh multifinance masih menurun

Rekening deposito yang dibuka lewat BNI mobile banking, pencairannya tentu lebih fleksibel karena dapat dilakukan sendiri oleh nasabah yang bersangkutan. Ini sama halnya seperti proses transfer atau transaksi lainnya. 

Pada saat pencairan, untuk deposito yang dibuka di Cabang, nasabah harus datang ke outlet membawa bilyet deposito dan juga data diri yang berlaku (KTP). Petugas akan melakukan pengecekan bilyet yang dibawa oleh nasabah, apakah bilyet tersebut asli/sah, dan kemudian dicocokkan datanya dengan yang ada di sistem Bank.

Bila bilyet tersebut asli, sah, dan tercatat di sistem bank (cocok dengan nomor bilyet, tanggal pembukaan, nominal deposito, besaran bunga yang dibayarkan), maka deposito tersebut dapat dibayarkan. Bila tidak sah, tidak asli atau hasil scan, dan tidak ada di sistem, tentunya bank tidak dapat membayarkan. "Ini yang akhirnya, BNI melaporkan hal tersebut ke Bareskrim, agar kasusnya jelas, terang benderang," pungkas Mucharom.

Selanjutnya: Era bank digital, penjahat siber semakin mengincar pengguna mobile banking

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×