kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ada insentif, asuransi buru sukuk negara


Kamis, 19 Mei 2016 / 13:29 WIB
Ada insentif, asuransi buru sukuk negara


Reporter: Mona Tobing | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Rencana pemerintah memberikan insentif pajak instrumen surat utang pemerintah berbasis syariah alias sukuk disambut para pelaku bisnis asuransi syariah. Insentif berupa keringanan pajak penghasilan (PPh) final atas imbal hasil investasi di sukuk dapat mendongkrak porsi investasi sukuk di industri asuransi syariah.

Saat ini, investor sukuk ritel harus membayar PPh final sebesar 15%. Porsi sukuk yang dipegang perusahaan asuransi syariah saat ini baru sekitar 7% untuk asuransi syariah jiwa dan 6,6% dari total investasi untuk asuransi umum.

Nah, kelak diharapkan porsinya bisa meningkat 10% hingga 20% dari total investasi asuransi syariah. Taufik Marjuniadi, Plt Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) sekaligus Direktur PT Jaya Proteksi Takaful mengatakan, pelaku asuransi syariah jiwa dan umum dipastikan akan memburu sukuk lebih banyak jika ada insentif pajak tersebut.

Ia menilai, insentif pajak tersebut dapat mendongkrak perolehan imbal hasil (yield ) perusahaan asuransi syariah.

M. Shaifie Zein, Dewan Penasihat Syariah AASI berharap, yield dari sukuk bisa mencapai 8% atau sama dengan hasil dari  yield surat utang negara (SUN).

Sukuk terbatas

Namun pelaku asuransi berharap, pemberian insentif tersebut juga harus diikuti dengan ketersedian sukuk negara di pasar. Sebab, tidak hanya perusahaan asuransi saja yang memburu sukuk.  Selama ini, minimnya ketersedian sukuk membuat asuransi kesulitan mendapatkan sukuk.

Cara lain, kalaupun penerbitannya terbatas, sukuk yang diterbitkan korporasi dapat disetarakan sebagai sukuk yang diterbitkan negara. Cara ini sama seperti kepemilikan obligasi BUMN infrastruktur yang disamakan dengan surat utang negara (SUN).

Shaifie menyarankan pemerintah agar menghitung kebutuhan sukuk. Apalagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memberikan izin penyelenggaraan dana pensiun syariah. Artinya, makin banyak yang berburu sukuk ke depannya.

Sesuai aturan OJK, asuransi jiwa syariah wajib memiliki porsi SUN sebesar 20% pada tahun ini dan meningkat tahun depan menjadi 30%. Sedangkan untuk asuransi umum porsinya 10% tahun ini lalu menjadi 20% tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×