kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada insentif pajak, asuransi umum berharap bisa perbaiki cash flow


Selasa, 02 Juni 2020 / 14:44 WIB
Ada insentif pajak, asuransi umum berharap bisa perbaiki cash flow
ILUSTRASI. Pengunjung mangamati logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Jakarta, kamis (23/5). Menurut Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) pansa premi asuransi umum masih didominasi oleh 2 lini usaha terbesar yaitu asuransi har


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi umum akhirnya bisa bernapas lega. Pemerintah baru-baru ini memberikan insentif pajak bagi industri yang terdampak corona (Covid-19), seperti asuransi umum berupa keringanan pembayaran PPh 21 dan PPh 25.

Pemain asuransi umum berharap pemberian insetnif tersebut akan memperbaiki cash flow atau arus kas perusahaan yang tertekan akibat corona. Presiden Direktur Asuransi Bintang HSM Widodo bilang, relaksasi PPh 25 bisa meningkatkan kemampuan arus kas untuk operasional tanpa mengorbankan pegawai.

Baca Juga: Ini daftar aset yang disita dalam kasus Jiwasraya yang nilainya Rp 17 triliun lebih

“Seluruh pegawai kami telah bekerja dari rumah masing – masing, tetapi kami tetap memberikan tunjangan transportasi, tambahan tunjangan listrik dan internet untuk mereka bekerja di rumah,” katanya kepada Kontan.co.id, pekan lalu.

Menurutnya, insentif pajak juga memberikan dampak ganda (Multiplier Effect) yang luar biasa berupa penambahan penghasilan pegawai antara Rp 3.500 – Rp 1,2 juta sampai September 2020.

Di sisi lain, kombinasi penerapan kebijakan pegawai kerja dari rumah (WFH), pemberian remunerasi dan insentif pajak dinilai efektif mendorong transformasi paradigma pegawai terhadap kerja jarak jauh yang terlihat dari pertumbuhan sebesar 31% secara year to date (Ytd) pada April lalu.

Senada, Direktur Pengembangan Bisnis Jasindo Diwe Novara mengungkapkan, insentif pajak ini berdampak pada cash flow perusahaan untuk mendukung operasional bisnis serta menghemat anggaran di tengah pandemi corona.

Baca Juga: Sudah sita Rp 17 trilyun, kejaksaan masih buru aset kasus Jiwasraya di luar negeri

Pihaknya memanfaatkan secara optimal pembebasan angsuran PPh 25 per bulan. Sementara insentif PPh 21 dapat membantu kondisi keuangan karyawan-karyawan yang berpenghasilan di bawah Rp. 200 juta per tahun.

“Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan produktivitas karyawan untuk menjaga bisnis Asuransi Jasindo tetap berjalan optimal di tengah pandemi corona ini,” ungkapnya.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×