Reporter: Ferrika Sari | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita aset terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di Asuransi Jiwaraya. Diperkirakan, nilai aset sitaan tersebut mencapai Rp 17 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyebut, nilai aset tersebut baru berdasarkan perhitungan penyidik tanpa melibatkan tim appraisal (penilai) independen serta lembaga yang berwenang menghitung nilai aset.
Baca Juga: Wah, uang multifinance hingga yayasan sekolah nyangkut di Koperasi Indosurya
Berdasarkan catatan Kontan.co.id, kejaksan telah mengamankan aset dari enam tersangka kasus Jiwaasraya. Aset – aset yang disita berupa tanah, properti, kendaraan mewah, perhiasan, deposito, dokumen berharga hingga tambang batu bara.
Keenam tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Kemudian mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Jika dirinci terdapat beberapa mobil mewah yang disita, yakni dua Toyota Alphard masing-masing atas nama Hendrisman dan Harry. Kemudian, tiga mobil Mercedes-Benz atas nama Hanson International, R Wiryanti (istri Harry), dan Jiwasraya.
Selain itu, ada dua unit mobil milik Syahmirwan berupa Toyota Innova dan Honda CR-V yang turut disita. Dilanjutkan mobil dan motor Harley-Davidson milik Hendrisman.