Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
Walaupun membantu cash flow, Presiden Direktur Aswata Christian menyebut pemberian insentif PPh 25 tidak terlalu berdampak banyak bagi perusahaan. Sebab, insentif tersebut hanya berupa penangguhan pembayaran bukan keringanan pajak.
“Untuk PPh 25, perusahaan tidak perlu membayar pajak yang biasanya dilakukan setiap bulan. Jadi untuk waktu penangguhan, maka cash flow akan lebih baik,” terangnya.
Baca Juga: Premi Indosurya Life anjlok 45,53% pada kuartal I-2020
Sementara, insentif PPh 21 diberikan kepada karyawan berupa potongan pajak yang berlaku hingga September 2020. Hingga saat ini, cash flow Aswata masih aman tapi kinerja perusahaan turun akibat corona.
Seperti diketahui, pemerintah memberikan insentif pajak untuk sejumlah sektor bisnis. Pemberian keringanan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Terdampak Pandemi Covi-19.
Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah akan menanggung PPh 21 sesuai kriteria tertentu seperti pegawai yang memperoleh penghasilan dari perusahaan yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sesuai peraturan ini, kemudian ditetapkan sebagai perusahaan KITE dan mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB.
Selanjutnya, memiliki NPWP, pada masa pajak telah menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap dan nilainya tidak lebih dari Rp 200 juta per tahun. Kemudian, pemerintah menanggung pembayaran pajak ini mulai dari April 2020 sampai dengan September 2020.
Baca Juga: OJK izinkan penjualan unitlink secara digital, begini persiapan Generali Indonesia
Sementara insentif PPh 25, wajib pajak diberikan pengurangan besaran angsuran pajak sebesar 30% sampai masa pajak September 2020. Wajib pajak yang mendapat pengurangan wajib menyampaikan laporan realisasi pengurangan besaran besaran angsuran setiap tiga bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News