kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada insentif pajak, asuransi umum berharap bisa perbaiki cash flow


Selasa, 02 Juni 2020 / 14:44 WIB
Ada insentif pajak, asuransi umum berharap bisa perbaiki cash flow
ILUSTRASI. Pengunjung mangamati logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Jakarta, kamis (23/5). Menurut Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) pansa premi asuransi umum masih didominasi oleh 2 lini usaha terbesar yaitu asuransi har


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi umum akhirnya bisa bernapas lega. Pemerintah baru-baru ini memberikan insentif pajak bagi industri yang terdampak corona (Covid-19), seperti asuransi umum berupa keringanan pembayaran PPh 21 dan PPh 25.

Pemain asuransi umum berharap pemberian insetnif tersebut akan memperbaiki cash flow atau arus kas perusahaan yang tertekan akibat corona. Presiden Direktur Asuransi Bintang HSM Widodo bilang, relaksasi PPh 25 bisa meningkatkan kemampuan arus kas untuk operasional tanpa mengorbankan pegawai.

Baca Juga: Ini daftar aset yang disita dalam kasus Jiwasraya yang nilainya Rp 17 triliun lebih

“Seluruh pegawai kami telah bekerja dari rumah masing – masing, tetapi kami tetap memberikan tunjangan transportasi, tambahan tunjangan listrik dan internet untuk mereka bekerja di rumah,” katanya kepada Kontan.co.id, pekan lalu.

Menurutnya, insentif pajak juga memberikan dampak ganda (Multiplier Effect) yang luar biasa berupa penambahan penghasilan pegawai antara Rp 3.500 – Rp 1,2 juta sampai September 2020.

Di sisi lain, kombinasi penerapan kebijakan pegawai kerja dari rumah (WFH), pemberian remunerasi dan insentif pajak dinilai efektif mendorong transformasi paradigma pegawai terhadap kerja jarak jauh yang terlihat dari pertumbuhan sebesar 31% secara year to date (Ytd) pada April lalu.

Senada, Direktur Pengembangan Bisnis Jasindo Diwe Novara mengungkapkan, insentif pajak ini berdampak pada cash flow perusahaan untuk mendukung operasional bisnis serta menghemat anggaran di tengah pandemi corona.

Baca Juga: Sudah sita Rp 17 trilyun, kejaksaan masih buru aset kasus Jiwasraya di luar negeri

Pihaknya memanfaatkan secara optimal pembebasan angsuran PPh 25 per bulan. Sementara insentif PPh 21 dapat membantu kondisi keuangan karyawan-karyawan yang berpenghasilan di bawah Rp. 200 juta per tahun.

“Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan produktivitas karyawan untuk menjaga bisnis Asuransi Jasindo tetap berjalan optimal di tengah pandemi corona ini,” ungkapnya.

Walaupun membantu cash flow, Presiden Direktur Aswata Christian menyebut pemberian insentif PPh 25 tidak terlalu berdampak banyak bagi perusahaan. Sebab, insentif tersebut hanya berupa penangguhan pembayaran bukan keringanan pajak.

“Untuk PPh 25, perusahaan tidak perlu membayar pajak yang biasanya dilakukan setiap bulan. Jadi untuk waktu penangguhan, maka cash flow akan lebih baik,” terangnya.

Baca Juga: Premi Indosurya Life anjlok 45,53% pada kuartal I-2020

Sementara, insentif PPh 21 diberikan kepada karyawan berupa potongan pajak yang berlaku hingga September 2020. Hingga saat ini, cash flow Aswata masih aman tapi kinerja perusahaan turun akibat corona.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan insentif pajak untuk sejumlah sektor bisnis. Pemberian keringanan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Terdampak Pandemi Covi-19.

Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah akan menanggung PPh 21 sesuai kriteria tertentu seperti pegawai yang memperoleh penghasilan dari perusahaan yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sesuai peraturan ini, kemudian ditetapkan sebagai perusahaan KITE dan mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB.

Selanjutnya, memiliki NPWP, pada masa pajak telah menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap dan nilainya tidak lebih dari Rp 200 juta per tahun. Kemudian, pemerintah menanggung pembayaran pajak ini mulai dari April 2020 sampai dengan September 2020.

Baca Juga: OJK izinkan penjualan unitlink secara digital, begini persiapan Generali Indonesia

Sementara insentif PPh 25, wajib pajak diberikan pengurangan besaran angsuran pajak sebesar 30% sampai masa pajak September 2020. Wajib pajak yang mendapat pengurangan wajib menyampaikan laporan realisasi pengurangan besaran besaran angsuran setiap tiga bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×