Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Anna Suci Perwitasari
Walau tidak seluruhnya membutuhkan keringanan atau restrukturisasi, Haryono menyebut kebijakan ini bisa memberikan sedikit tambahan penghasilan bagi perusahaan. "Relaksasi ini sangat membantu perbankan, namun kami masih harus menjabarkannya untuk merealisasikan relaksasi ini," katanya kepada Kontan.co.id, Rabu (13/5) lalu.
Haryono berpendapat, pihaknya kini sedang merancang aturan internal untuk secepatnya melaksanakan kebijakan tersebut. Tetapi, untuk bisa lebih rinci menurutnya diperlukan peraturan turunan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum perbankan bisa mengimplementasikan. Kalau baru PP, OJK harus mempersiapkan Peraturan OJK (POJK) baru setelah itu perbankan bisa membuat aturan internal untuk pelaksanaannya," tegasnya.
Baca Juga: Simak, deretan promo dari BNI di Ramadan ini
Bank kecil seperti PT Bank Mayora juga memastikan pihaknya akan memanfaatkan pelonggaran ini. Sebab, sekitar 25% portofolio pinjaman perusahaan saat ini merupakan segmen UMKM. "Diharapkan hal ini dapat mendukung likuiditas dan NPL bank bisa lebih baik lagi," ungkap Irfanto Oeij, Direktur Utama Bank Mayora kepada Kontan.co.id, Kamis (14/5).
Menurutnya, kebijakan ini sudah sesuai dengan kebutuhan perbankan. Sebab, mayoritas debitur yang usahanya terdampak Covid-19 memang merupakan nasabah UMKM. Sekaligus, tentunya hal ini bisa menjadi penyejuk di tengah meningkatnya pengeluaran bank.
Senada, Sekretaris Perusahaan PT Bank BRI Agroniaga Tbk (BRI Agro) Hirawan Nur mengatakan PP terbaru ini juga bisa membantu perbankan dalam memitigasi risiko terutama debitur UMKM. "Untuk PP subsidi bunga yang baru diterbitkan cukup membantu bank dan juga debitur," katanya.
Baca Juga: Akhirnya, berkas lima tersangka kasus Jiwasraya dinyatakan lengkap
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News