kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.063   79,31   1,14%
  • KOMPAS100 1.056   15,99   1,54%
  • LQ45 830   13,16   1,61%
  • ISSI 214   1,34   0,63%
  • IDX30 424   7,83   1,88%
  • IDXHIDIV20 510   8,47   1,69%
  • IDX80 121   1,88   1,59%
  • IDXV30 125   0,72   0,58%
  • IDXQ30 141   2,29   1,65%

Ada peluang, asuransi umum mulai menyasar penjaminan pinjaman fintech P2P lending


Rabu, 17 Juli 2019 / 18:47 WIB
Ada peluang, asuransi umum mulai menyasar penjaminan pinjaman fintech P2P lending


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menganjurkan pelaku fintech peer to peer (P2P) lending mengandeng perusahaan asuransi. Hal ini bertujuan untuk mitigasi gagal bayar pinjaman dan menghindari penagihan tidak wajar dalam platform fintech P2P lending.

Hal ini memberikan angin segar bagi perusahaan asuransi umum di Indonesia lantaran ada peluang baru yang bisa digarap. Apalagi OJK mencatat akumulasi pinjaman lewat fintech lending hingga Mei 2019 sebesar Rp 41,04 triliun. Nilai ini tumbuh 81,11% dibandingkan tahun lalu atau year to date (ytd) di 2018 sebesar Rp 22,66 triliun.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat sudah ada beberapa perusahaan asuransi umum yang memiliki produk fintech ini. 

Direktur Eksekutif AAUI Dody AS Dalimunthe mengatakan biasanya perusahaan asuransi menyasar fintech lending yang memberikan pinjaman multiguna. Namun tidak menutup kemungkinan untuk pinjaman produktif.

“P2P memiliki produk penyaluran dana dengan mekanisme pembayaran cicilan. Risiko bagi pemberi pinjaman atau lender adalah tidak terbayarnya cicilan pinjaman tersebut. Asuransi bisa memberikan cover asuransi pinjaman, dimana jika terjadi kegagalan pembayaran cicilan pinjaman akibat beberapa risiko yang dialami peminjam atau borrower. Maka asuransi akan memberikan penggantian sebesar sisa pinjaman yang masih terutang,” ujar Dody kepada Kontan.co.id, Rabu (17/7).

Dody menambahkan, produk asuransi yang menyasar fintech ini adalah modifikasi dari asuransi kredit. Biasanya skema kerjasama dilakukan antara pihak asuransi dengan perusahaan P2P tersebut. Ia menekankan perusahaan asuransi harus mempelajari profil debitur serta sistem seleksi dari peminjam yang dilakukan oleh fintech.

“Semua produk yang akan dijual oleh perusahaan asuransi termasuk fintech ini harus mendapatkan izin OJK. Menurut kami segmen ini punya potensi tumbuh,” tambah Dody.

Dody menyatakan asuransi yang menyasar fintech memiliki potensi tumbuh lantaran, fintech P2P lending mampu memberikan pinjaman yang lebih sederhana dan cepat dibandingkan lembaga pembiayaan lainnya. Lantaran adanya peran teknologi dalam mendukung proses ini.

Salah satu perusahaan yang sudah menyasar segmen fintech adalah PT Asuransi Simas Insurtech. 

Direktur Utama Asuransi Simas Insurtech Teguh Aria Djana menyatakan asuransi penjaminan pinjaman fintech memiliki peluang yang menarik hingga akhir tahun.

Teguh bilang hingga saat ini Simas Insurtech sudah menjamin pinjaman fintech sebanyak Rp 5 miliar. Simas Insurtech hingga saat ini sudah menjamin lebih dari 10 fintech lending. Teguh mengaku jumlah ini akan terus bertambah.

Lantaran saat ini masih melakukan integrasi atau application programming interface (API) dengan fintech lending lainnya.

"Peluangnya besar, tapi kita masih selektif. Karena risk exposure-nya harus disesuaikan dengan kapasitas permodalan kita juga," jelas Teguh.

Teguh bilang Simas Insurtech akan menjamin hingga 70%-80% dari total pokok pinjaman. Adapun pinjaman yang akan dijamin memiliki berbagai macam jenis, mulai dari cicilan barang, cash loan, serta pinjaman bagi UKM dan merchant online.

"Pinjaman produktif dan konsumtif fintech lending, dua duanya ada risikonya, yang kita lihat proses screening calon peminjam yang ada di fintech. Juga besarnya jumlah transaksi dan kemudian prosedur collection mereka seperti apa," tutur Teguh.

Hingga saat ini, Teguh mengaku pendapatan premi Simas Insurtech mencapai Rp 48 miliar per Juni 2019. Ia mengaku nilai ini tumbuh lebih dari 100% yoy dari posisi yang sama tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×