kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ada risiko sistemik di industri keuangan non bank, pengamat: OJK harus tanggungjawab


Kamis, 13 Februari 2020 / 10:26 WIB
Ada risiko sistemik di industri keuangan non bank, pengamat: OJK harus tanggungjawab
ILUSTRASI. Ilustrasi asuransi keluarga.KONTAN/Muradi/2017/01/19


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus bertanggungjawab atas risiko sistemik industri keuangan non bank (IKNB) sebagai tindak lanjut penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Menurut Irvan, langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memblokir seluruh rekening efek sejumlah sekuritas dan asuransi secara sepihak tanpa proses hukum yang jelas, bisa menimbulkan risiko sistemik seluruh industri keuangan non bank.

"Khususnya asuransi yang bersifat irreversible, serta kontra produktif dengan upaya pemerintah mendorong investasi di tanah air," kata Irvan dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (12/2).

Baca Juga: Wow, ada jutaan transaksi saham mencurigakan dalam kasus Jiwasraya

Sejumlah asuransi yang saat ini bermodal lebih dari Rp 1 triliun dan memiliki ribuan agen asuransi yang tersebar di berbagai kota besar juga akan mengalami gagal bayar baik terhadap klaim para nasabah pemegang polis maupun gagal bayar atau gagal serah terhadap transaksi efek di bursa.

Irvan menilai, pemblokiran rekening yang berlarut akan membuat likuiditas perusahaan semakin kritis dan manajemen tidak mampu bernegosiasi dan memberi penjelasan kepada nasabah yang memiliki klaim polis habis kontrak (jatuh tempo).

Sementara, dana jaminan perusahaan sesuai dengan Peraturan OJK belum juga dapat dicairkan, karena harus menunggu persetujuan OJK.

"Demi keberlangsungan usaha asuransi jiwa OJK harus untuk mengambil langkah aksi segera agar tidak terjadi gagal bayar klaim asuransi yang semakin meluas dan memberatkan nasabah,"ujar Irvan.

Baca Juga: Di kasus Jiwasraya, Kejagung sudah temukan jutaan transaksi saham mencurigakan

Jika ini terus berlangsung, menurut Irvan ini akan sangat memukul industri asuransi jiwa di tanah air. 

Irvan bilang, OJK agar segera melakukan verifikasi secara cermat tidak men-generalisir rekening efek yang tidak terkait langsung dengan kasus Jiwasraya dan enggan berbagi informasi atau pengetahuan dengan individu lain dalam organisasi yang sama antara Komisioner IKNB dengan Komisioner Pasar Modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×