CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.322.000   -29.000   -1,23%
  • USD/IDR 16.765   18,00   0,11%
  • IDX 8.362   -54,96   -0,65%
  • KOMPAS100 1.159   -6,94   -0,60%
  • LQ45 844   -6,42   -0,76%
  • ISSI 292   -2,09   -0,71%
  • IDX30 440   -4,44   -1,00%
  • IDXHIDIV20 511   -3,54   -0,69%
  • IDX80 130   -1,04   -0,79%
  • IDXV30 135   -1,25   -0,92%
  • IDXQ30 141   -0,73   -0,52%

Waspadai Risiko Saat KUR Bisa Diambil Berulang Kali dengan Bunga Flat 6%


Selasa, 18 November 2025 / 20:17 WIB
Diperbarui Selasa, 18 November 2025 / 20:19 WIB
Waspadai Risiko Saat KUR Bisa Diambil Berulang Kali dengan Bunga Flat 6%
ILUSTRASI. Uang beredar: Teller menghitung uang di Bank Mega, Jakarta, Selasa (12/3/2024). Pemerintah tengah berencana mengubah kriteria penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun depan dengan tak ada pembatasan.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah berencana mengubah kriteria penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di tahun depan. Yang paling tampak, bunga KUR akan ditetapkan 6% tanpa graduasi dengan pengajuan tanpa batas.

Seperti diketahui, bunga KUR sebelumnya ditetapkan graduasi bertahap mulai 6% pada pengajuan pertama dan akan naik pada pengajuan berikutnya.

Tak hanya itu, pengajuan KUR sebelumnya juga dibatasi hingga maksimal empat kali pengajuan dengan harapan UMKM bisa naik kelas untuk ambil kredit komersial.

Dengan adanya rencana perubahan kriteria tersebut, tentunya ada risiko yang membayangi. Di mana, UMKM bisa terlalu nyaman mengambil KUR dan tidak ada semangat untuk naik kelas.

Baca Juga: Pemerintah Akan Naikkan Plafon KUR hingga Menjadi Rp 320 Triliun di 2026

Sekretaris Perusahaan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Ramon Armando membenarkan ada kecenderungan debitur bakal bergantung pada KUR tanpa naik kelas serta kemungkinan penyaluran yang lebih banyak terkonsentrasi kepada debitur existing.

Meski demikian, ia memahami maksud pemerintah yang berupaya memperluas akses pembiayaan bagi UMKM dan mendorong percepatan inklusi keuangan.

Oleh karenanya, Ramon memastikan BTN akan tetap menjaga keseimbangan antara pembiayaan kepada debitur lama yang memiliki rekam jejak baik dan pemberian ruang bagi debitur baru melalui proses seleksi, credit scoring, serta monitoring yang lebih ketat.

“Dengan pendekatan ini, kami memastikan bahwa KUR tetap menjadi instrumen pengembangan usaha, bukan sekadar pembiayaan berulang,” ujar Ramon.

Sementara itu, Direktur Commercial PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Muhammad Iqbal memandang kebijakan tersebut memberikan peluang bagi perbankan untuk mengoptimalkan penyaluran KUR.

Baca Juga: BNI Salurkan Rp10,6 Triliun KUR hingga Oktober 2025, 88,4% Target Rampung

Dalam hal ini, kepada pelaku UMKM yang sebelumnya telah menerima KUR namun masih memerlukan penguatan kapasitas usaha sebelum beralih ke kredit komersial.

Dengan adanya skema tersebut, Iqbal berharap pelaku UMKM dapat lebih siap dari sisi kapabilitas dan kapasitas bisnis saat mengajukan pembiayaan dengan plafon yang lebih besar melalui skema kredit komersial. 

“BNI akan tetap menyalurkan KUR dengan tetap mengacu pada pedoman dan kriteria yang ditetapkan pemerintah, serta menerapkan proses penyaluran yang efektif dan selektif untuk menjaga kualitas pembiayaan,” ujarnya.

Hingga Oktober 2025, BNI telah menyalurkan KUR sebesar Rp 10,6 triliun kepada sekitar 46 ribu pelaku UMKM, atau setara 88% dari target tahun 2025 sebesar Rp 12 triliun.

Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Anggoro Eko Cahyo memastikan akan mendukung stimulus dan kebijakan Pemerintah.

Ia percaya upaya tersebut bisa mendorong pertumbuhan penetrasi pembiayaan UMKM yang sehat dan berkualitas sehingga mampu sustain dan naik kelas.

Baca Juga: Perbankan Gencar Salurkan KUR Jelang Akhir Tahun 2025

Ia menyebutkan hingga Oktober 2025, BSI telah menyalurkan KUR syariah lebih dari Rp 10,03 triliun dan telah menyalurkan akses permodalan syariah kepada lebih dari 75.000 pelaku usaha KUR yang didominasi sektor perdagangan, pertanian dan jasa.

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede pun berpandangan jika pelonggaran kriteria tersebut diterapkan, sebagian debitur berpotensi nyaman berdiam di KUR meski sudah layak beralih ke kredit komersial.

Selanjutnya, jika tidak dibatasi, ia sepakat bahwa penyaluran akan cenderung terkonsentrasi pada debitur lama yang rekam bayarnya sudah terbukti, karena itu paling aman untuk menjaga rasio kredit bermasalah bank dan beban klaim penjamin.

“Akibatnya, pendatang baru tersisih dan beban fiskal subsidi bunga akan meningkat seiring volume dan durasi pemakaian KUR yang lebih panjang,” ujar Josua.

Ekonom Senior dan Associate Faculty LPPI Ryan Kiryanto menambahkan bahwa yang saat ini diperlukan adalah indikator keberhasilan dari program KUR.

Baca Juga: BRI Salurkan KUR Rp 147,2 Triliun hingga Oktober 2025

Menurutnya, selama program ini berjalan, belum pernah ada indikator yang jelas untuk melihat seberapa berhasil program ini membantu UMKM.

Ia bilang seharusnya pemerintah melihat seberapa banyak UMKM yang bisa naik kelas dengan adanya KUR ini. Dalam hal ini, ia melihat kriteria yang akan diubah tersebut justru bisa menahan UMKM untuk naik kelas.

“Perlu diingat bahwa kenaikan penyaluran KUR atau bertambahnya penerima belum bisa dibilang sebagai sebuah keberhasilan,” tandasnya.

Selanjutnya: Menakar Potensi IHSG pada Akhir 2025, Mampukah Melaju ke 9.000?

Menarik Dibaca: Begini Manfaat Ganda Vaksinasi RSV Saat Kehamilan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×