Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi
Sementara penyesuaian kebijakan dan proses kredit segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Tujuannya, untuk menjaga keberlangsungan usaha pelaku UMKM di tengah kondisi krisis akibat pandemi virus Corona (Covid-19).
Sementara Direktur Bisnis UMKM BNI Tambok P Setyawati menuturkan, penyesuaian kebijakan dan proses kredit UMKM dilakukan sebagai bentuk kepedulian BNI terhadap bisnis UMKM yang selalu setia bersama BNI dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian bank.
Baca Juga: Ada wabah corona, BI: Inflasi Maret diproyeksi 0,11%
"Kebijakan ini berlaku hingga 6 bulan hingga 1 tahun ke depan, atau hingga pemerintah menetapkan kondisi sudah normal," katanya.
Total portofolio UMKM BNI per Februari 2020 mencapai Rp 74,5 triliun atau tumbuh 13,6% YoY. Tambok bilang, kondisi UMKM sedang dalam tekanan karena terdampak penyebaran virus COVID–19, baik terkait ketersediaan bahan baku, maupun serapan pasar.
Bentuk relaksasi yang disiapkan BNI antara lain memberikan kesempatan lebih awal dalam melakukan restrukturisasi kepada debitur yang membutuhkan, memberikan kemudahan proses restrukturisasi baik melalui model penundaan kewajiban, pembayaran pokok, dan atau perpanjangan jangka waktu kredit.
Baca Juga: Antisipasi dampak corona, multifinance juga dapat stimulus dari OJK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News