Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua bank pelat merah PT Bank Mandiri Tbk dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) melakukan penyesuaian kebijakan dan proses kredit segmen Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Tujuannya, untuk menjaga keberlangsungan usaha pelaku UMKM di tengah kondisi krisis akibat pandemi virus Corona (Covid-19).
Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rully Setiawan mengatakan, relaksasi itu dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian bank dan berlaku hingga 6 bulan ke depan atau hingga pemerintah menetapkan kondisi sudah normal.
Baca Juga: Dibayangi corona, premi asuransi jiwa terancam turun
Per Februari 2020, portofolio kredit segmen UMKM Bank Mandiri mencapai Rp 103 triliun atau tumbuh 10,9% dari periode yang sama tahun lalu.
“Kami menyadari kondisi pelaku UMKM sedang dalam tekanan karena terdampak penyebaran virus Covid-19. Untuk itu, kami berikan relaksasi lewat kemudahan proses pemberian kredit, baik baru maupun tambahan atas fasilitas kredit yang dimiliki, dengan menggunakan layanan electronic banking,” kata Rully dalam keterangan resminya, Jumat (20/3).
Bagi pelaku UMKM yang mengajukan penambahan fasilitas kredit hingga 20%, tidak diperlukan penambahan agunan. Kebijakan ini diberikan terutama untuk segmen mikro. Bank Mandiri juga memudahkan proses perpanjangan masa laku fasilitas kredit selama 6 bulan dengan memberikan keringanan biaya provisi dan administrasi.
Selain itu, Bank Mandiri juga akan menyiapkan relaksasi proses restrukturisasi kredit seiring dengan rencana OJK yang akan mengeluarkan kebijakan stimulus perekonomian.
Baca Juga: Kapan bunga kredit turun usai BI pangkas suku bunga? Ini jawaban bankir
Adapun relaksasi yang tengah disiapkan Bank Mandiri antara lain melakukan restrukturisasi lebih awal kepada debitur yang membutuhkan. Proses restrukturisasi akan dipermudah dan akan diberikan penundaan pembayaran pokok maupun bunga.
“Khusus untuk relaksasi restrukturisasi, saat ini kami masih menunggu kebijakan yang akan dikeluarkan OJK mengenai stimulus perekonomian,” ujar Rully.
Sementara penyesuaian kebijakan dan proses kredit segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Tujuannya, untuk menjaga keberlangsungan usaha pelaku UMKM di tengah kondisi krisis akibat pandemi virus Corona (Covid-19).
Sementara Direktur Bisnis UMKM BNI Tambok P Setyawati menuturkan, penyesuaian kebijakan dan proses kredit UMKM dilakukan sebagai bentuk kepedulian BNI terhadap bisnis UMKM yang selalu setia bersama BNI dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian bank.
Baca Juga: Ada wabah corona, BI: Inflasi Maret diproyeksi 0,11%
"Kebijakan ini berlaku hingga 6 bulan hingga 1 tahun ke depan, atau hingga pemerintah menetapkan kondisi sudah normal," katanya.
Total portofolio UMKM BNI per Februari 2020 mencapai Rp 74,5 triliun atau tumbuh 13,6% YoY. Tambok bilang, kondisi UMKM sedang dalam tekanan karena terdampak penyebaran virus COVID–19, baik terkait ketersediaan bahan baku, maupun serapan pasar.
Bentuk relaksasi yang disiapkan BNI antara lain memberikan kesempatan lebih awal dalam melakukan restrukturisasi kepada debitur yang membutuhkan, memberikan kemudahan proses restrukturisasi baik melalui model penundaan kewajiban, pembayaran pokok, dan atau perpanjangan jangka waktu kredit.
Baca Juga: Antisipasi dampak corona, multifinance juga dapat stimulus dari OJK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News