kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

AdaKami Menilai Pinjol Ilegal Berdampak Negatif bagi Masyarakat dan Fintech Lending


Jumat, 16 Februari 2024 / 20:43 WIB
AdaKami Menilai Pinjol Ilegal Berdampak Negatif bagi Masyarakat dan Fintech Lending
ILUSTRASI. AdaKami menilai keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal membawa dampak negatif bagi masyarakat dan industri.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menilai keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal membawa dampak negatif bagi masyarakat dan industri.

Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss mengatakan kehadiran pinjol ilegal masih menjadi tantangan, khususnya bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan untuk mengakses fasilitas pinjaman atau kredit non perbankan. 

Dia menyebut masyarakat kerap menjadi korban karena pinjol ilegal tidak tunduk pada aturan yang berlaku. 

"Dalam beberapa kasus, pelaku pinjol ilegal juga melakukan tindakan pencatutan atau mengatasnamakan fintech lending legal untuk memuluskan langkah mereka. Pencatutan itu bisa berupa pembuatan website, alamat e-mail, hingga nomor telepon palsu, yang mengatasnamakan atau menyerupai milik fintech lending legal. Ada juga yang menawarkan pinjaman lewat pesan atau aplikasi pesan instan yang sebenarnya tidak dilakukan oleh penyelenggara fintech lending legal karena memang dilarang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ungkapnya kepada Kontan, Jumat (16/2).

Baca Juga: Sejumlah Fintech Lending Sebut Keberadaan Pinjol Ilegal Bawa Dampak Negatif

Untuk mengatasi dampak pinjol ilegal, Jonathan menerangkan AdaKami telah melakukan sejumlah langkah. Salah satunya, dengan melaporkan secara berkala temuan pencatutan platform oleh pinjol ilegal kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

Selain itu, Jonathan mengatakan upaya lain yang terus digencarkan, yakni dengan melakukan edukasi atau sosialisasi terkait pemahaman dasar mengenai fintech lending, termasuk soal pinjol ilegal kepada masyarakat. 

"Sosialisasi dan edukasi tersebut dilakukan dengan beberapa kegiatan tatap muka lewat kunjungan ke beberapa universitas di Indonesia, seperti yang kami lakukan di Politeknik Negeri Medan dan lainnya. Kami juga melakukan edukasi dengan menyebarkan informasi lewat media online, radio, cetak, dan media sosial berupa unggahan, sesi live, dan lainnya," kata Jonathan.

Sementara itu, Jonathan menyampaikan kinerja penyaluran pendanaan Adakami masih sejalan dengan rencana bisnis perusahaan dengan nilai per 15 Februari 2024 mencapai lebih dari Rp 1,8 triliun.

Baca Juga: AFPI: Pinjol Ilegal Bisa Ciptakan Persepsi Negatif ke Industri Fintech Lending

Satgas PASTI telah memblokir 233 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah website maupun aplikasi. Selain itu, juga ada 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. Secara total, pemblokiran penawaran pinjaman, baik pinjol ilegal maupun pinpri mencapai 311.

Adapun sejak 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas telah menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal. Jumlah itu terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal maupun pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×