Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru mengenai penurunan bunga fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang berlaku pada 1 Januari 2024.
Adapun batas maksimum bunga pinjaman untuk pendanaan konsumtif menjadi 0,3% per hari dan produktif sebesar 0,1% per hari. Artinya, sudah satu bulan lebih aturan baru tersebut berlaku.
Mengenai hal itu, fintech peer to peer (P2P) lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) pada saat ini masih terus melakukan monitoring terkait penyesuaian bunga pinjaman.
Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss menyatakan pihaknya membutuhkan setidaknya 4 bulan hingga 6 bulan untuk bisa melihat dampak dari implementasi aturan baru tersebut.
"Sejauh ini, kinerja pembiayaan masih stabil dan tidak tampak peningkatan yang signifikan karena memang fokus kami adalah menjaga kualitas nasabah dan penyaluran pendanaan demi menjaga nilai Tingkat Keberhasilan (TKB)," ujarnya kepada Kontan, Rabu (7/2).
Baca Juga: AFPI Sebut Penurunan Bunga Berdampak Terhadap Industri Fintech Lending
Jonathan juga menerangkan hingga saat ini jumlah borrower Adakami juga masih tetap stabil dan belum tampak perubahan signifikan.
Untuk ke depannya, Jonathan bilang Adakami akan berfokus dalam memilah nasabah dan potensi pendanaan yang berkualitas demi menjaga TKB. Oleh karena itu, hal itu pastinya akan memengaruhi jumlah approval.
Meski demikian, ia berharap, kehadiran industri peer to peer lending di Indonesia bisa menjadi solusi kebutuhan kredit masyarakat saat ini dan ke depan.
Dia pun berpendapat sebenarnya isu yang perlu menjadi perhatian bukan terkait penurunan bunga, tetapi masih banyaknya pinjol ilegal yang beredar. Dengan demikian, menyebabkan masyarakat lebih rentan terjerat praktik fraud oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News