Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Bank Perkreditan Rakyat (BPR) bekerja sama dengan perusahaan teknologi finansial (tekfin) agar dapat beradaptasi dan bersaing di era digital.
“Proses digitalisasi BPR dan BPRS dapat dilakukan dengan cara menjadi bagian dari ekosistem keuangan digital, yaitu melakukan berbagai kolaborasi dengan pelaku usaha digital lainnya, seperti antara lain, e-commerce, fintech, e-kyc, dan lain-lain," kata Deputi Komisioner OJK Institute Imansyah, Sabtu (11/12).
Di era digital ini, menurut Imansyah, BPR tidak bisa hanya mengandalkan debitur. Untuk itu, bank harus terus berinovasi dan menggandeng ekosistem digital agar tetap bisa bertahan secara berkelanjutan.
OJK kemudian meresmikan kerja sama Fintech Komunal Indonesia dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) melalui peluncuran Komunal DepositoBPR pada 10 Desember 2021 di Nusa Dua, Bali. Ini merupakan produk fintech yang memfasilitasi BPR untuk mendapatkan dana deposito dari seluruh Indonesia tanpa tatap muka.
Baca Juga: Catatkan CAR di level 24,54%, BRI yakin kemampuan tumbuh berkelanjutan kian kuat
Melalui layanan tersebut, seluruh nasabah di Indonesia yang memiliki rekening bank dan email dapat melakukan pembukaan deposito BPR lewat akses Komunal DepositoBPR secara online.
Ia berharap kerja sama ini menjadi solusi menguntungkan baik bagi BPR dan nasabah mengatasi kesulitan menghimpun dana secara luas secara aman karena dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan memberikan suku bunga lebih tinggi.
Selain itu, kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat inovasi keuangan daerah dan pemulihan ekonomi nasional. Kemudahan memperkuat dukungan BPR kepada UMKM dalam menggerakkan roda perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kami sangat mendorong kolaborasi dengan BPR dan IKD agar pertumbuhan asset dari BPR dapat bertumbuh secara efektif dan efisien. BPR juga diuntungkan karena bisa mendapatkan publikasi nasional secara gratis,” kata IKD Komunal Sejahtera Indonesia Randy Gunadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News