Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) menegaskan komitmennya dalam memperluas akses pembiayaan bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sesuai dengan ketentuan POJK 19/2025.
Direktur Keuangan Adira Finance, Sylvanus Gani menyampaikan hingga pertengahan tahun ini, perusahaan telah menyalurkan pembiayaan UMKM sebesar Rp 2,9 triliun atau sekitar 18% dari total pembiayaan baru.
“Angka ini mencerminkan komitmen kami dalam mendukung pemberian akses pembiayaan kepada UMKM,” kata Gani kepada Kontan, Jumat (19/9/2025).
Terkait POJK 19/2025, Gani menyebut pihaknya tengah mengkaji ulang implementasi pembiayaan UMKM agar selaras dengan aturan baru. Strategi yang disiapkan perusahaan mencakup penetapan kriteria khusus dalam analisis kelayakan konsumen, penyederhanaan dokumen administratif, serta pemanfaatan data alternatif untuk analisa kelayakan kredit.
Baca Juga: Adira Finance Targetkan Pembiayaan Modal Kerja Tumbuh Single Digit Hingga Akhir 2025
Perusahaan juga menyiapkan produk pembiayaan baru yang saat ini dalam tahap uji coba. Skema tersebut menyasar distributor dan toko yang menjual produk fast moving consumer goods (FMCG) untuk memperoleh barang modal usaha.
“Produk ini bertujuan untuk meningkatkan penetrasi terhadap pembiayaan UMKM, serta mendorong keberlangsungan dan pengembangan usaha UMKM," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan tantangan dalam menyalurkan pembiayaan ke UMKM adalah penerapan besaran uang muka untuk pembiayaan kendaraan yang diatur OJK, sehingga insentif bagi konsumen UMKM masih sangat diperlukan.
Selain itu, pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai agunan juga menyisakan kendala dalam hal eksekusi, ketersediaan pasar, serta metode valuasi yang sesuai dengan nilai pembiayaan.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Regulasi ini diundangkan pada 2 September 2025 dan mulai berlaku dua bulan setelahnya.
Melalui beleid ini, bank maupun lembaga keuangan non-bank (LKNB) diharapkan bisa memberikan kemudahan pembiayaan bagi UMKM. Ketentuan yang diatur di antaranya, penyederhanaan persyaratan, skema pembiayaan sesuai karakteristik usaha, pengakuan kekayaan intelektual sebagai jaminan, pemanfaatan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), serta penetapan biaya pembiayaan yang wajar.
Baca Juga: Adira Finance Genjot Strategi Pembiayaan di Tengah Penurunan Penjualan Mobil
Selain kemudahan akses, OJK juga menekankan penerapan tata kelola dan manajemen risiko. Setiap bank dan LKNB diwajibkan menyusun rencana penyaluran pembiayaan UMKM serta menyampaikan realisasinya kepada regulator.
POJK UMKM ini berlaku bagi bank umum, BPR, bank syariah, BPR syariah, serta LKNB seperti perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, fintech lending, pergadaian, hingga LPEI dan PNM.
Selanjutnya: Bikin Pupuk Booster Silika Geothermal, PGEO Bikin Inovasi Program Ketahanan Pangan
Menarik Dibaca: Promo JCO Delightful Combos September: Paket JCLUB, Donuts & Minuman Serba Rp 100.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News