kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.933.000   16.000   0,83%
  • USD/IDR 16.111   -106,00   -0,65%
  • IDX 7.955   62,53   0,79%
  • KOMPAS100 1.121   4,17   0,37%
  • LQ45 831   0,66   0,08%
  • ISSI 267   3,94   1,50%
  • IDX30 429   0,30   0,07%
  • IDXHIDIV20 493   0,98   0,20%
  • IDX80 124   0,23   0,19%
  • IDXV30 128   0,51   0,40%
  • IDXQ30 139   0,29   0,21%

Adira Finance Sebut Deregulasi Aturan Berdampak Positif bagi Industri Multifinance


Kamis, 14 Agustus 2025 / 12:29 WIB
Adira Finance Sebut Deregulasi Aturan Berdampak Positif bagi Industri Multifinance
ILUSTRASI. Gerai perusahaan pembiayaan pada diler sepeda motor di Depok, Jawa Barat, Kamis (11/5/2023). Adira Finance memandang rencana deregulasi OJK akan memberikan dampak positif yang dapat memperkuat pertumbuhan industri multifinance.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan langkah deregulasi (penyesuaian) pengaturan di bidang multifinance, mencakup kelonggaran uang muka pembiayaan dan persyaratan fasilitas pendanaan.

PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) memandang rencana deregulasi OJK akan memberikan dampak positif yang dapat memperkuat pertumbuhan industri multifinance.

Chief Financial Officer Adira Finance Sylvanus Gani menilai pelonggaran aturan berpotensi meningkatkan volume pembiayaan, memperluas akses konsumen, dan mendorong daya beli. 

Baca Juga: Adira Finance Catat Lonjakan SPK Hingga 4 Kali Lipat di GIIAS 2025

"Namun, harus diimbangi juga dengan analisis risiko yang ketat untuk menghindari lonjakan kredit bermasalah," ungkapnya kepada Kontan, Rabu (14/8).

Adapun Adira Finance mencatat rasio Non Performing Financing (NPF) atau kredit bermasalah berada di level 2,3% hingga Juni 2025. 

Sementara itu, walau ketentuan down payment (DP) 0% telah berlaku, Gani berpandangan praktik di lapangan menunjukkan perusahaan pembiayaan tetap berhati-hati dalam penerapannya, dengan mempertimbangkan profil risiko dan kualitas kredit. 

Dengan penerapan strategi mitigasi risiko yang kuat, dia optimistis kebijakan tersebut dapat menjadi katalis pertumbuhan pembiayaan yang berkelanjutan dan inklusif.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan langkah deregulasi di bidang multifinance itu bertujuan menstimulus industri multifinance untuk memberikan kemudahan berusaha bagi nasabah.

Baca Juga: Adira Finance Buka Suara Terkait Prosedur Penarikan Kendaraan Bermasalah

Dia bilang proses penyusunan deregulasi sudah berjalan. "Regulasi sudah dibuat," ujarnya saat menghadiri acara di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (12/8).

Agusman berharap langkah kebijakan deregulasi tersebut mampu membuat pembiayaan di industri multifinance bisa berkembang, sehingga bisa mendukung perekonomian nasional. 

Sebagai informasi, OJK mencatat nilai piutang pembiayaan multifinance per Juni 2025 tumbuh 1,96% secara tahunan (YoY), dengan nilai Rp 501,83 triliun.

Pertumbuhannya melambat, jika dibandingkan posisi per Mei 2025 yang sebesar 2,83% YoY, dengan nilai Rp 504,58 triliun. 

Adapun tingkat NPF gross perusahaan pembiayaan per Juni 2025 sebesar 2,55%. Angka itu terbilang membaik, jika dibandingkan posisi bulan sebelumnya yang mencapai 2,57%. 

Selanjutnya: BKPM Ungkap Tantangan Hilirisasi dan Investasi Energi Hijau

Menarik Dibaca: Infinix Hot 60 Pro Didukung Banyak Fitur Unggulan,HP Entry Level Jadi Naik Kelas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×