kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.235.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

Adira Finance Sebut Paylater Bisa Jadi Peluang Diversifikasi Bisnis Multifinance


Jumat, 03 Oktober 2025 / 15:38 WIB
Adira Finance Sebut Paylater Bisa Jadi Peluang Diversifikasi Bisnis Multifinance
ILUSTRASI. Chief Financial Officer Adira Finance, Sylvanus Gani. Adira Finance menilai bisnis buy now pay later (BNPL) bisa jadi salah satu peluang diversifikasi bisnis bagi industri multifinance di Indonesia.


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) menilai bisnis buy now pay later (BNPL) dapat menjadi salah satu peluang diversifikasi bisnis bagi industri multifinance di Indonesia.

Direktur Keuangan Adira Finance, Sylvanus Gani mengatakan, tren pertumbuhan BNPL memang bisa menjadi salah satu sumber pertumbuhan baru. Namun, langkah tersebut dinilai masih perlu kepastian regulasi dan kajian risiko yang matang.

“Tren pertumbuhan paylater tentu bisa menjadi peluang diversifikasi produk untuk multifinance. Saat ini perusahaan masih fokus memperkuat bisnis inti sambil terus memantau perkembangan pasar dan regulasi di sektor ini,” kata Gani kepada Kontan, Kamis (2/10/2025).

Baca Juga: Menpora Erick Thohir Usulkan Dana Pensiun Atlet dan Pelatih, Ini Kata Asosiasi Dapen

Gani menyebut, tantangan utama dalam mengembangkan BNPL antara lain manajemen risiko kredit, kebutuhan infrastruktur digital, serta edukasi konsumen terkait pemahaman produk, kesadaran risiko, dan kemampuan bayar agar penggunaan layanan tetap sehat.

Adapun hingga Agustus 2025, Adira Finance telah menyalurkan pembiayaan baru sebesar Rp 23,1 triliun. Dari jumlah tersebut, pembiayaan sepeda motor berkontribusi 41%, mobil 32%, dan sisanya non-otomotif.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan peluang bagi perusahaan pembiayaan yang berkeinginan untuk memasuki bisnis Buy Now Pay Later (BNPL) masih terbuka lebar.

Peluang tersebut makin terbuka sejalan dengan terbitnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 46 Tahun 2024. Dalam POJK itu, dia bilang setiap perusahaan pembiayaan yang berencana menyelenggarakan kegiatan usaha BNPL diwajibkan memperoleh persetujuan dari OJK terlebih dahulu. 

Jika menelaah POJK 46/2024, tepatnya pada Pasal 19, disebutkan perusahaan pembiayaan dapat melakukan layanan pembiayaan digital. Secara rinci, dalam Pasal 19H, dijelaskan perusahaan pembiayaan dapat melakukan layanan pembiayaan digital melalui pembiayaan modal kerja dan pembiayaan multiguna tanpa melalui tatap muka secara fisik. 

Untuk melakukan kegiatan layanan pembiayaan digital, perusahaan pembiayaan wajib mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan cara mengajukan permohonan.

Lebih lanjut, OJK memproyeksikan bisnis BNPL masih akan terus tumbuh. Berdasarkan data OJK, penyaluran pembiayaan BNPL perusahaan pembiayaan tercatat mencapai Rp 8,81 triliun per Juli 2025. Tumbuh sebesar 56,74% secara Year on Year (YoY).

Baca Juga: Realisasi Serapan Belanja K/L 2025 Lambat, Ditjen Perbendaharaan Ungkap Alasannya

Selanjutnya: Daftar Pemain Timnas Indonesia Nomor Punggung 7, Akan Digunakan Beckham Putra?

Menarik Dibaca: Tips Mengembangkan UMKM di Era Digital ala Bank CIMB Niaga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×