Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh sumber daya manusia di sektor pembiayaan atau multifinance bersertifikasi profesi sepertinya masih membutuhkan waktu. Selain harus mempersiapkan aturan, regulator bersama-sama dengan pihak terkait, seperti asosiasi termasuk pelaku industri juga harus mematangkan perencanaan teknisnya.
Hal ini yang membuat PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) tidak ingin terburu-buru melabelkan staf collection (penagihan) mereka. “Karena belum jelas seperti apa mekanismenya, kami masih tunggu dari OJK dan asosiasi lah,” ujar Hafid Hadeli, Direktur Adira Finance, kemarin (7/10).
Maklumlah, tugas untuk melakukan sertifikasi tidaklah mudah. Anak usaha PT Bank Danamon Indonesia Tbk ini tercatat memiliki sekitar 7.000 – 8.000 collection yang tersebar di seluruh wilayah. “Jadi, supaya jelas, sebaiknya tunggu aturan OJK dan arahan asosiasi,” terang dia.
Sekadar informasi, pasal 50 ayat 3 Rancangan Peraturan OJK tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian menyebut, pegawai dan atau tenaga alih daya perusahaan pembiayaan yang menangani bidang penagihan wajib memiliki sertifikasi profesi di bidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk asosiasi dengan persetujuan OJK.
Indra, Kepala Badan Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK sebelumnya mengatakan, OJK telah mendiskusikan hal tersebut dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). “Aturan ini tidak akan memberatkan dan asosiasi sudah setuju,” ujarnya.
Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan juga menyambut baik aturan anyar OJK tersebut. APPI sendiri tengah merancang mekanisme sertifikasi. “Nantinya, para penagih utang tidak perlu datang ke Jakarta untuk sertifikasi. APPI sedang menyiapkan infrastruktur agar mereka dapat mengikuti ujian secara online,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News