kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.295   40,00   0,25%
  • IDX 7.055   -10,56   -0,15%
  • KOMPAS100 1.024   -0,86   -0,08%
  • LQ45 796   -0,04   0,00%
  • ISSI 224   -0,37   -0,17%
  • IDX30 416   0,27   0,06%
  • IDXHIDIV20 492   -1,70   -0,34%
  • IDX80 115   -0,03   -0,02%
  • IDXV30 118   -0,46   -0,39%
  • IDXQ30 136   -0,34   -0,25%

ADPI: SBN Masih Dominasi Alokasi Investasi Dapen Per Kuartal I-2024


Kamis, 18 April 2024 / 16:41 WIB
ADPI: SBN Masih Dominasi Alokasi Investasi Dapen Per Kuartal I-2024
ILUSTRASI. Investasi dana pensiun (dapen) di SBN mencapai 35,65% per kuartal I-2024


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) menyebut alokasi investasi perusahaan dana pensiun (dapen) hingga Maret 2024 masih terbanyak di Surat Berharga Negara (SBN).

Staf Ahli ADPI Bambang Sri Mulyadi bilang bahwa alokasi investasi pada kuartal I-2024 tak banyak berubah dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

"Secara industri, alokasi investasi per kuartal I-2024, yakni SBN sebesar 35,65%, Obligasi Korporasi 18,98%, Saham dan Reksadana 11,28%, serta Deposito 25,09%," katanya kepada Kontan, Rabu (17/4).

Hingga kuartal I-2024, Bambang menerangkan dapen paling banyak menempatkan di SBN. Sebab, diyakini aman terhindar dari risiko default.

Baca Juga: Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah Bakal Terbit pada Kuartal IV-2024

Sementara itu, Bambang juga menyampaikan prospek investasi dapen cukup baik ke depan, khusus jika didukung dengan stabilitas kebijakan terhadap pembangunan infrastruktur dan smelter diteruskan akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan imbal hasil naik.

Terkait sentimen negatif ke depan, Bambang mengatakan salah satunya jika ada penurunan nilai Rupiah yang tajam dan fluktuatif, meningkatnya tingkat suku bunga acuan, serta tinggi inflasi, sehingga akan memengaruhi kinerja dana pensiun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×