kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

AFPI akui fintech ilegal Barracuda Fintech pernah ikuti training yang mereka gelar


Jumat, 27 Desember 2019 / 15:56 WIB
AFPI akui fintech ilegal Barracuda Fintech pernah ikuti training yang mereka gelar
ILUSTRASI. ilustrasi fintech. /2017/01/04


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan, PT Barracuda Fintech Indonesia pernah mengikuti seminar dan training di AFPI yang merupakan syarat terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada bulan April 2019. Namun perusahaan ini tidak melanjutkan proses terdaftar tersebut.

Ketua Harian AFPI Kuseryansyah menyatakan dalam seminar dan training yang diselenggarakan AFPI, dijelaskan bahwa aturan apa yang melandasi beroperasinya fintech di Indonesia.

Baca Juga: Polisi tangkap warga negara China yang jadi buronan fintech ilegal

"Apabila perusahaan fintech tidak siap dengan aturan tersebut, bisa saja tertunda atau mundur dalam proses pendaftaran di OJK," kata Kuseryansyah kepada Kontan.co.id, Jumat (27/12).

Kuseryansyah mengapresiasi Polres Metro Jakarta Utara atas tindakan penggerebekan fintech ilegal PT Barracuda Fintech Indonesia. Ini merupakan terobosan yang luar biasa bagi AFPI, dan dinantikan bagi industri fintech.

"Beroperasinya fintech ilegal ini memperburuk keberadaan fintech legal, karena masyarakat masih sulit membedakan mana fintech ilegal maupun legal," kata Kuseryansyah.

Saat ini di AFPI memiliki anggota sebanyak 164 fintech peer to peer lending yang legal. untuk menjadi terdaftar di OJK, melalui proses yang cukup panjang harus mengikuti berbagai aturan seperti di Asosiasi ada pedoman perilaku yang wajib dilakukan fintech yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Polisi: Vega Data dan Barracuda Fintech sudah pinjamkan Rp 82 M ke ribuan nasabah

"Kami juga melakukan training sertifikasi untuk tenaga penagihan, kami juga melakukan seminar dan juga training untuk calon penyelenggara fintech yang akan terdaftar di OJK," ucap Kuseryansyah.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×