kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

AFPI akui fintech ilegal Barracuda Fintech pernah ikuti training yang mereka gelar


Jumat, 27 Desember 2019 / 15:56 WIB
ILUSTRASI. ilustrasi fintech. /2017/01/04


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Tendi Mahadi

Langkah yang dilakukan Polres Metro Jakarta Utara tentunya AFPI sangat mendukung untuk memberikan informasi terkait proses pelancaran penyidikan hingga keputusan hukum.

"Kita harapkan ini menjadi pembelajaran untuk semua pihak, AFPI juga menantikan informasi dari OJK bahwa fintech ilegal ini sangat banyak. Ini juga pelajaran untuk anak muda agar tidak bekerja di fintech ilegal, karena akan berdampak pada risiko hukum," jelas Kuseryansyah.

Baca Juga: Asosiasi angkat bicara soal penggerebekan kantor fintech lending ilegal

Polres Metro Jakarta Utara dibantu dengan Polresta Barelang telah berhasil menangkap tersangka DPO atas beroperasinya fintech ilegal yaitu Direktur Utama dan Wakil Direktur Utama PT Barracuda Fintech Indonesia di daerah Batam tepatnya di Batam Centre, pelabuhan yang digunakan untuk penyeberangan ke Singapura.

Tersangka yang ditangkap berinisial TD warga negara China berjenis kelamin laki-laki yang berperan sebagai Wakil Direktur Utama PT Barracuda Fintech Indonesia, kemudian tersangka OL warga negara China berjenis kelamin perempuan sebagai Direktur Utama PT Barracuda Fintech Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×