Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis peer to peer (P2P) lending semakin menarik pelaku baru memasuki bisnis pinjam meminjam secara digital. Namun agar berstatus legal para pemain harus tercatat dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator bisnis ini.
Namun, sebelum terdaftar di regulator, calon pemain fintech peer to peer lending harus mendapatkan rekomendasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Ketua Harian AFPI Kuseryansyah bilang telah mengeluarkan rekomendasi bagi 45 calon pemain baru.
Baca Juga: Alumnia buka urun dana untuk teknologi biokonversi
Hingga saat ini sudah terdapat 127 entitas fintech P2P lending terdaftar dan 7 entitas diantaranya sudah mengantongi izin dari regulator.
“Kalau dari Asosiasi kita sudah memberikan rekomendasi sekitar 45 calon ke OJK. Mereka udah lulus seminar untuk sertifikasi. Sudah kita keluarkan surat keterangan bagi mereka untuk berangkat ke OJK,” ujar Kusersyansyah di Indonesia Fintech Summit & Expo 2019.
Lanjut Ia, dari 45 calon pemain ini tidak hanya berasal dari Jabodetabek saja. Bahkan dari pulau Jawa seperti Kalimantan dan Sulawesi. Kusersyansyah menyatakan adanya calon pemain dari pulau Jawa, tak terlepas dari upaya asosiasi dan pemain terus menyosialisasikan mengenai fintech ke berbagai daerah.
Baca Juga: Masih ada fintech salahgunakan data nasabah, AFPI jatuhkan sanksi
“Sosialisasi yang rutin kita lakukan itu menyasar edukasi perlindungan konsumen bagi peminjam. Kedua, bertujuan bagi calon pemberi pinjaman untuk masuk ke dalam platform fintech untuk memberikan pinjaman. Ketiga, agar orang membuka platform p2p lending,” jelas Kusersyansyah.