Reporter: Nadya Zahira | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka suara soal bunga pinjaman online (pinjol) atau pinjaman daring (pindar) yang tidak semua turun per Januari 2025. Padahal, aturan yang ditetapkan Dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, mengamanatkan untuk diturunkan seluruhnya.
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar menerangkan hal tersebut terjadi karena biaya yang dikeluarkan untuk menganalisa para calon borrower atau calon peminjam di platform pindar sangat mahal. Ditambah dalam satu hari, bisa terdapat lebih dari 10.000-40.000 calon peminjam.
“Untuk melakukan analisa calon peminjam itu dipilih-pilih nih, yang layak dengan tidak layak. Terkait apakah KTP yang didaftarkan palsu atau tidak, kalau palsu akan ditolak, dan pengecekan lainnya. Nah, setiap kami mengecek itu, kami mengeluarin biaya yang banyak,” kata Entjik kepada Kontan, saat ditemui di Bandung Barat, Kamis (23/1).
Terlebih, Entjik bilang, dari 10 ribu calon peminjam pindar, yang diterima oleh platform tersebut hanya sekitar 100 orang. Artinya, ada 9.900 orang yang dibiayai oleh pindar untuk dilakukannya pengecekan atau analisa karakter peminjam. Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko gagal bayar.
Baca Juga: Bunga Pinjaman Daring Tidak Kompak Turun per 2025, Begini Kata Fintech P2P Lending
Meski begitu, Entji optimistis, kebijakan tersebut akan memberikan dampak multidimensi, di antaranya yaitu, pertama dapat mendorong pertumbuhan industri.
“Kebijakan ini diharapkan mendukung pertumbuhan kredit nasional dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional yang tengah digencarkan pemerintahan baru,” imbuh dia.
Kedua, Entjik bilang, penguatan GRC. Platform pindar dapat meningkatkan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan (governance, risk management, and compliance).
Ketiga, praktik pendanaan bertanggung jawab. Kebijakan ini memotivasi platform pindar untuk mengurangi dampak negatif bagi pengguna dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen.
Baca Juga: AAUI: OJK Tanggapi Positif Usulan Penyesuaian Premi Asuransi Kendaraan dan Properti
Entjik juga menyoroti peran penting fintech lending dalam menjangkau masyarakat yang belum terlayani oleh lembaga keuangan formal.
"Pendanaan bernilai kecil dengan tenor pendek membantu masyarakat memulai perjalanan keuangan mereka," ujarnya.
Menurut Entjik, berdasarkan riset EY (MSME Market Study and Policy Advocacy), potensi kesenjangan kredit (credit gap) di Indonesia diproyeksikan mencapai Rp 2,4 triliun per tahun pada 2026.
Hal ini menjadi peluang besar sekaligus tantangan untuk menyediakan akses pendanaan alternatif bagi UMKM, yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.
Ia juga mencatat bahwa pendanaan jangka pendek memiliki risiko lebih tinggi dibandingkan jangka panjang
Baca Juga: 21 Penyelenggara Fintech P2P Lending Miliki TWP90 di Atas 5%, Ini Kata AFPI
Sebagai informasi, dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, rincian bunga pinjol yaitu, untuk sektor produktif sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian, di mana berlaku selama 2024-2026. Kemudian, 0,067% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian, yang berlaku mulai 2026.
Sementara untuk sektor konsumtif atau pinjaman di bawah setahun, ditetapkan bunga pinjaman sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Bunga ini berlaku selama 2024. Selanjutnya, bunga pinjaman sebesar 0,2% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian, yang berlaku selama 2025.
Terakhir, bunga pinjaman sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku mulai 2026.
Baca Juga: Yakin Bisnis Makin Cerah, Ini Sektor Menjanjikan di 2025 Versi Astrapay
Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan tidak semua bunga pinjol turun per 2025. Di mana untuk sektor produktif, mikro dan ultra mikro, pinjaman lebih dari 6 bulan ditetapkan bunga pinjaman sebesar 0,275% per hari.
Sedangkan untuk pinjaman kurang dari 6 bulan bunga pinjamannya mencapai 0,1% per hari, dan untuk sektor Kecil dan Menengah bunganya ditetapkan 0,1% per hari
Kemudian, untuk sektor konsumtif, pinjaman lebih dari 6 bulan, bunga pinjamannya menjadi 0,3% per hari, dan pinjaman dengan tenor kurang dari enam bulan menjadi 0,2% per hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News