kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.895.000   -28.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.326   13,00   0,08%
  • IDX 7.198   -0,51   -0,01%
  • KOMPAS100 1.049   -2,11   -0,20%
  • LQ45 817   -0,98   -0,12%
  • ISSI 227   0,61   0,27%
  • IDX30 427   -1,09   -0,25%
  • IDXHIDIV20 508   -0,16   -0,03%
  • IDX80 118   -0,30   -0,25%
  • IDXV30 120   -0,19   -0,16%
  • IDXQ30 139   -0,37   -0,26%

AFPI: Fintech P2P lending tak punya wewenang melakukan restrukturisasi kredit


Senin, 20 April 2020 / 18:34 WIB
AFPI: Fintech P2P lending tak punya wewenang melakukan restrukturisasi kredit
ILUSTRASI. AFPI menegaskan, fintech P2P lending tidak memiliki wewenang melakukan restrukturisasi kredit karena hanya perantara.


Reporter: Annisa Fadila | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi virus corona membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan lembaga keuangan melakukan restrukturisasi kredit kepada nasabah yang terdampak oleh virus corona. Hanya saja, di industri fintech peer to peer (P2P) lending, restrukturisasi sulit dilakukan.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan, industr fintech P2P lending berbeda dengan perbankan maupun industri keuangan lainnya. Ia menekankan, penyelenggara fintech lending tidak memiliki wewenang untuk memberikan restrukturisasi pinjaman tanpa mendapatkan peretujuan dari pemberi pinjaman.

Baca Juga: Survei AFPI: Penyaluran pinjaman fintech lending per Maret 2020 turun 5%

“Hal ini tentu berbeda dengan perbankan maupun industri lain. Sebab, upaya untuk restrukturisasi sepenuhnya ada di tangan manajemen perbankan atau lembaga keuangan yang bersangkutan. Sementara fintech P2P sebagai mediator sehingga penyelenggara hanya dapat memfasilitasi permintaan pengajuan restrukturisasi bagi peminjam UMKM yang ikut terdampak oleh virus corona kepada pihak pemberi pinjaman,” ujar Sunu dalam video conference virtual, Senin (20/4).

Sementara itu, Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI Tumbur Pardede menambahkan, antara peminjam dan pemberi pinjaman nantinya akan diikat oleh kesepakatan sehingga dalam kesepakatan tersebut akan diikat oleh perjanjian pinjam meminjam.

Ia menambahkan, nantinya setelah disetujui melalui perjanjian tersebut, maka pemberi pinjaman akan menyalurkan dana sesuai dengan jumlah yang diajukan

Tumbur bilang, sebagai mediator penyelenggara hanya dapat memfasilitasi permintaan pengajuan restrukturisasi bagi peminjam UMKM yang terdampak karena Covid-19.

Ia menambahkan, AFPI menyerahkan kebijakan tersebut kepada masing-masing penyelenggara fintech lending. Hal itu dikarenakan masing-masing dari platform memiliki kebijakan dan standar penilaian yang berbeda.

‘Meski begitu, restrukturisasi tidak sepenuhnya diberikan kepada semua peminjam. Sebab, terdapat beberapa kriteria yang ditetapkan bagi peminjam yang hendak mengajukan restrukturisasi,” imbuhnya.

Baca Juga: AFPI: Fintech lending berbeda dengan industri keuangan lain

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×