Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pencurian dan penyalahgunaan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Fenomena ini perlu diwaspadai mengingat dampak buruk yang dapat ditimbulkan bagi pemilik KTP yang datanya dicuri.
Korban pencurian data KTP bisa terjerat hutang yang tidak pernah mereka ajukan, namun tetap dituntut untuk membayar karena tercatat menggunakan identitas mereka.
Bila pinjaman tidak dibayar, nama korban akan tercatat memiliki riwayat kredit buruk di SLIK OJK, yang dapat mempengaruhi pengajuan kredit di masa depan.
Selain itu korban juga berpotensi mengalami teror dari debt collector atau penagih hutang untuk pinjaman yang tidak pernah mereka ajukan.
Data KTP yang telah dicuri bisa diperjualbelikan dan digunakan untuk kejahatan lain seperti pembukaan rekening bank atau pengajuan kartu kredit.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura, Ini Alasannya
Cara Cek Penyalahgunaan KTP Dipakai Pinjol
Untuk memastikan keamanan data KTP Anda, berikut langkah-langkah pengecekan melalui SLIK OJK:
Persiapan Dokumen:
1. KTP asli
2. Foto diri terbaru
3. Foto selfie dengan KTP
Langkah Pengecekan:
1. Kunjungi situs idebku.ojk.go.id
2. Pilih menu "Pendaftaran"
3. Lengkapi formulir dengan data:
- Jenis debitur
- Jenis identitas
- Kewarganegaraan
- Nomor identitas
- Unggah dokumen pendukung
Baca Juga: Daftar 97 Pinjol Resmi OJK Terbaru, Berlaku Per Januari 2025
4. Ajukan permohonan
5. Catat nomor pendaftaran yang diberikan
OJK akan memproses permohonan dalam waktu maksimal satu hari kerja dan mengirimkan hasil melalui email pemohon.