Reporter: Nadya Zahira | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebutkan bahwa jumlah agregat pencairan pinjaman berasal dari 97 perusahaan fintech berizin hingga November 2024 mencapai Rp 978 triliun.
“Jumlah agregat Rp 978 triliun itu juga berasal dari sekitar 2 juta pihak yang menjadi lender,” kata Ketua Klaster Pendanaan Produktif AFPI, Tofan Saban dalam acara Journalist Workshop & Gathering bersama AFPI, Bandung, Rabu (22/1).
Tofan menuturkan bahwa sebanyak 2 juta pihak lender tersebut terdiri dari individu dan entitas, baik dari luar negeri maupun dalam negeri.
Sedangkan untuk outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending hingga November 2024, Tofan menyebutkan secara keseluruhan mencapai Rp 75,60 triliun. Angka ini tumbuh sebesar 27,32% secara Year on Year (YoY).
Baca Juga: NPF BNPL Perusahaan Pembiayaan Meningkat, Begini Penjelasan APFI
Kemudian untuk tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending hingga November 2024 tercatat sebesar 2,52%.
Adapun TWP90 hingga November 2024 tercatat membaik dari posisi di November tahun lalu yang sebesar 2,81%. Kemudian, pada periode yang sama, untuk TKB90 industri fintech P2P lending mencapai sebesar 97,62%.
Tofan menyampaikan bahwa angka TKB90 tersebut termasuk sehat. Ini artinya industri fintech P2P lending berhasil memberikan akses kredit kepada nasabah yang selama ini tidak bisa akses kredit dari perbankan, tetapi mereka sebenarnya memiliki kelayakan kredit yang baik.
Di sisi lain, Tofan juga mengatakan bahwa fintech P2P lending memberikan dampak positif, salah satunya yaitu membantu UMKM yang sedang membutuhkan modal.
Meskipun, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat persentase atau porsi penyaluran sektor produktif terhadap total penyaluran pembiayaan fintech P2P lending per November 2024 baru mencapai 30,91% saja.
“Artinya, masih dibutuhkan pembiayaan ke sektor produktif sebesar 9,09% untuk mengejar target pada fase 2 sesuai dalam roadmap,” kata dia
Baca Juga: Temukan Bukti Kartel Bunga Pinjol Anggota APFI, KPPU Naikkan Status ke Penyelidikan
Sebelumnya, OJK menyampaikan bahwa penyaluran pembiayaan fintech P2P lending ke sektor produktif dan UMKM harus berada di kisaran 40%-50% mulai 2025 hingga 2026.
Hal itu tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) periode 2023–2028.
Dalam roadmap tersebut tercantum tiga fase, yaitu Fase 1 (2023-2024) berupa penguatan fondasi, fase 2 (2025-2026) berupa konsolidasi dan menciptakan momentum, serta fase 3 (2027-2028) berupa penyesuaian dan pertumbuhan.
Pada masing-masing fase, terdapat target porsi pembiayaan fintech lending ke sektor produktif dan UMKM. Adapun porsi pembiayaan sektor produktif dan UMKM pada fase 1, 2, dan 3 berturut-turut adalah 30%-40%, 40%-50% serta 50%-70%.
Artinya, fintech lending harus menjaga porsi pembiayaan produktif mulai 2025 di kisaran 40%-50%.
Selanjutnya: Penambangan Bitcoin Diprediksi Tetap Stabil dan Menguntungkan pada Tahun 2025
Menarik Dibaca: Menghitung Premi Asuransi Kebakaran Rumah dengan Tips dari Allianz
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News