Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sucorinvest Asset Management (Sucor AM) siap mengikuti regulasi terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai pemeringkatan manajer investasi (MI) dan reksadana.
Direktur Utama Sucor Asset Management, Jemmy Paul Wawointana mengatakan pihaknya akan patuh pada setiap ketentuan yang berlaku, termasuk terkait pemeringkatan MI maupun produk reksadana.
"Kami sebagai manajer investasi akan mengikuti semua perundangan yang berlaku. Kalau diharuskan, kami pasti akan melakukan pemeringkatan baik dari sisi MI maupun dari sisi produk," ujar Jemmy dalam gelaran Media Briefing Sucor Asset Management, Rabu (20/8/2025).
Meski demikian, Jemmy menilai penerapan regulasi ini perlu dicermati lebih lanjut. Menurutnya, masih ada sejumlah hal yang harus dipastikan, antara lain siapa saja lembaga pemeringkat yang akan ditunjuk serta kredibilitas pihak pemeringkat.
Baca Juga: Sucor Asset Management Catat AUM Rp 32,3 Triliun per Juli 2025
"Apakah yang melakukan pemeringkatan independen atau tidak, itu juga jadi salah satu dari hal-hal yang menjadi perhatian kami," tambahnya.
Untuk saat ini, Jemmy memastikan perusahaan akan menyesuaikan diri dengan arah kebijakan regulator.
"Yang pasti kami akan melakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Jemmy.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan mengenai penilaian reksadana dan manajer investasi melalui POJK No. 15/2025.
Dalam POJK tersebut, penilaian reksadana dilakukan setelah produk dinyatakan efektif dan telah berjalan selama 150 hari bursa.
Adapun penilaian terhadap manajer investasi dilakukan setelah perusahaan memiliki laporan keuangan yang telah diaudit untuk satu tahun buku, serta mengelola produk reksa dana yang efektif dalam periode yang sama.
Selanjutnya: Presiden Korea Selatan Akan Alokasikan Anggaran Penelitian US$ 25 Miliar untuk 2026
Menarik Dibaca: 8 Daftar Promo Kopi Favorit Selama Agustus 2025, Kopi Kenangan hingga Starbucks
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News