CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

AFPI Sebut Perkembangan Bisnis Fintech Lending Kian Pesat


Minggu, 31 Maret 2024 / 17:55 WIB
AFPI Sebut Perkembangan Bisnis Fintech Lending Kian Pesat
ILUSTRASI. Financial Technology (Fintech).


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebutkan industri fintech lending semakin berkembang pesat. Hal itu tercermin pada total penyaluran pinjaman hingga Januari 2024 telah mencapai Rp 785 triliun. 

Sekretaris Jenderal AFPI Tiar Karbala menjelaskan berbagai produk dan layanan fintech lending terus diluncurkan, sebagai bentuk adaptif Penyelenggara pada perkembangan regulasi yang berlangsung. 

Selain itu, ia menyebutkan fintech lending juga membantu meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki akses ke layanan keuangan dan sebagai katalisator perubahan positif dalam industri finansial. 

"Secara keseluruhan, industri fintech lending di Indonesia masih memiliki potensi besar untuk berkembang," jelas Tiar pada Kontan, Minggu (31/3).

Baca Juga: Dana Jumbo Fintech Siap Mengalir ke UMKM

Meski begitu, jika menilik lebih jauh industri fintech lending sedang dilanda berbagai masalah seperti gagal bayar dan fraud. Menanggapi hal tersebut, Tiar mengatakan risiko gagal bayar dan fraud menjadi salah satu perhitungan utama dalam industri fintech. 

Dalam menangani hal itu Tiar menjelaskan AFPI telah mengambil beberapa langkah dengan penerapan sistem manajemen risiko yang efektif, mendorong Penyelenggara fintech lending untuk menggunakan sistem verifikasi dan otentikasi yang kuat untuk mencegah fraud, serta bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak tegas kasus gagal bayar dan fraud.

"Selain itu kami juga terus memperkuat regulasi fintech untuk melindungi konsumen dan mencegah risiko kredit," ujarnya.

Selain itu terkait rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mencabut moratorium fintech lending pada tahun 2024. Terkait hal tersebut, Tiar mengungkapkan AFPI menyambut baik kemungkinan OJK mencabut moratorium fintech lending pada tahun 2024. 

Ia yakin industri fintech lending telah siap untuk tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan dengan tetap mengedepankan prinsip kepatuhan dan perlindungan konsumen. 

Baca Juga: Hadirnya Fintech Lending Berdampak Terhadap Industri Multifinance

Menurutnya AFPI juga berkomitmen dalam menerapkan berbagai langkah untuk meningkatkan tata kelola dan mitigasi risiko, seperti memperkuat sistem penilaian kredit serta. meningkatkan edukasi dan literasi keuangan bagi pengguna.

"Kami juga memperkuat kerja sama sinergis dengan OJK dan lembaga terkait lainnya," ucapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×