kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

AFPI tegaskan fintech legal pasang biaya pinjaman 0,8% per hari


Selasa, 24 September 2019 / 21:18 WIB
AFPI tegaskan fintech legal pasang biaya pinjaman 0,8% per hari
ILUSTRASI. Ilustrasi FINTECH


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan biaya pinjaman fintech lending ditetapkan maksimal 0,8% per hari hanya untuk pinjaman tunai jangka pendek maksimal 30 hari. Besaran biaya ini tidak lepas dari adanya sejumlah komponen biaya yang termasuk di dalamnya

Biaya tersebut adalah biaya bunga pemberi pinjaman atau lender, biaya dari penyelenggara platform fintech lending, biaya risk management. Juga biaya transaksi untuk pinjaman tunai jangka pendek biasanya berkisar 1/3 dari total biaya pinjaman satu bulan.

Baca Juga: OJK sebut ada 20 fintech lending yang sedang mengantri perizinan

Wakil Ketua Umum AFPI, Sunu Widyatmoko menjelaskan besaran biaya pinjaman fintech lending yang terdiri dari komponen biaya ini menyebabkan perhitungan biayanya berbeda dengan institusi keuangan lain. Biasanya pinjaman tunai jangka pendek untuk fintech lending paling lama 30 hari dengan maksimal pinjaman Rp 3 juta.

Sebagai ilustrasi biaya pinjaman untuk Rp 500.000 dan tenor 20 hari, ditetapkan biaya pinjaman 0,8% menjadi sebesar Rp 80.000. Jumlah Rp 80.000 ini terdiri dari biaya transaksi Rp 45.000, kemudian Rp 35.000 untuk meng-cover biaya bunga lender, biaya untuk platform, dan biaya risk management.

“Dengan ilustrasi di atas, dan komponen biaya yang terkandung di dalamnya, kita tidak dapat membandingkan biaya pinjaman fintech lending dengan pinjaman KTA bank. Di sinilah perbedaan fintech lending itu sendiri,” ujar Sunu di Indonesia Fintech Summit and Expo 2019.

Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi mengatakan sebagai mitra dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), AFPI menetapkan kode etik kepada seluruh anggotanya, salah satunya dengan menentukan besaran batas maksimal biaya pinjaman fintech lending.

Baca Juga: AFPI: Bakal ada 45 entitas fintech P2P lending baru yang mendaftar ke OJK

“AFPI menerapkan kode etik kepada seluruh anggota yang wajib dipatuhi. Penerapan besaran pinjaman ini untuk memberikan proteksi kepada masyarakat yang mengakses pinjaman dari fintech lending,” tutur Adrian.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×