CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

OJK sebut ada 20 fintech lending yang sedang mengantri perizinan


Selasa, 24 September 2019 / 18:28 WIB
OJK sebut ada 20 fintech lending yang sedang mengantri perizinan
ILUSTRASI. AFPI: Riset Indef tunjukkan P2P lending berkontribusi Rp 60 triliun kepada PDB Indonesia


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku masih ada beberapa calon penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang mengajukan izin kepada regulator.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi bilang ada sekitar 20 entitas yang siap dan sedang menempuh proses perizinan di OJK.

Baca Juga: AFPI: Bakal ada 45 entitas fintech P2P lending baru yang mendaftar ke OJK

“Itu yang serius. Lainnya ada sekitar 100 tapi mereka tidak serius. Ketika ditanya siapa pemegang sahamnya, mereka tidak balik lagi. Saya tegaskan kalau mau masuk industri ini (P2P lending) harus jelas siapa pemegang saham, komisaris, dan direksinya,” ujar Hendrikus di Indonesia Fintech Summit and Expo 2019 pada Kamis (24/9).

Terkait pemberian tanda daftar, Hendrikus menyatakan lebih fokus pada seberapa besar dampak inklusi keuangan yang bisa diberikan oleh calon pemain. Dan tidak hanya soal jumlah entitas terdaftar. 

Namun, ketika ditanyai mengenai potensi entitas fintech terdaftar dan berpeluang mendapatkan izin, Hendrikus belum banyak berkomentar.

“Tidak ada kendala mengenai proses perizinan. Kami selalu mendorong yang terbaik untuk Industri ini. Kami tidak ingin fintech Indonesia berakhir seperti China yang banyak berguguran. Kami ingin menjaga kesehatan fintech 100%,” papar Hendrikus.

Baca Juga: Masih ada fintech salahgunakan data nasabah, AFPI jatuhkan sanksi

Hingga saat ini sudah terdapat 127 entitas fintech P2P lending yang terdaftar di OJK. Dari jumlah tersebut, baru ada tujuh entitas yang mendapatkan izin dari regulator.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×