Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
Adrian menambahkan untuk biaya pinjaman produktif total biaya pinjamannya jauh di bawah pinjaman tunai jangka pendek, yakni berkisar 14%-18% per tahun. “Sebetulnya biaya pinjaman fintech lending ini dilihat dari risiko dan karakteristik pinjaman itu sendiri,” ujar Adrian.
AFPI juga memberikan pembatasan maksimal bagi para penyelenggara untuk tidak menerapkan biaya pinjaman berupa beban bunga, denda, administrasi, dan lain-lain sampai hari ke-90. Lebih dari hari ke-90, biaya pinjaman adalah maksimal 100 persen dari pinjaman pokok.
Misalnya, pinjaman pokok Rp 1 juta, bila peminjam menunggak lebih dari 90 hari, maka peminjam wajib mengembalikan maksimal Rp 2 juta karena penyelenggara tidak dapat lagi menagih lebih dari itu.
Baca Juga: Masih ada fintech salahgunakan data nasabah, AFPI jatuhkan sanksi
“Seluruh kebijakan AFPI dalam penerapan ketentuan biaya pinjaman kepada anggota sudah diketahui oleh OJK karena aktivitas fintech lending diawasi baik oleh OJK yang bekerjasama dengan AFPI sebagai mitra OJK,” tutur Adrian.
Per Agustus 2019, tercatat ada 127 fintech P2P lending yang terdaftar di OJK. Adapun jumlah fintech yang tidak terdaftar di OJK atau ilegal tumbuh lebih subur, hingga September ini, setidaknya terdapat 1.477 pinjaman online yang ditutup oleh Satgas Waspada Investasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News