kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.913.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.250   24,00   0,15%
  • IDX 6.881   -34,12   -0,49%
  • KOMPAS100 1.002   -5,11   -0,51%
  • LQ45 766   -4,36   -0,57%
  • ISSI 226   -1,31   -0,58%
  • IDX30 395   -2,25   -0,57%
  • IDXHIDIV20 457   -1,62   -0,35%
  • IDX80 112   -0,70   -0,62%
  • IDXV30 113   -0,74   -0,65%
  • IDXQ30 128   -0,22   -0,17%

AFPI Tegaskan Imbal Hasil Fintech Lending Stabil di 14–16%, TWP90 di Bawah 3%


Rabu, 02 Juli 2025 / 19:31 WIB
AFPI Tegaskan Imbal Hasil Fintech Lending Stabil di 14–16%, TWP90 di Bawah 3%
ILUSTRASI. Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar saat journalist workshop di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (22/1/2025).


Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Di tengah sorotan publik terhadap kasus gagal bayar di sejumlah platform fintech lending, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memastikan bahwa imbal hasil bagi pemberi pinjaman (lender) masih menarik, sementara tingkat risiko kredit secara industri tetap dalam batas wajar.

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, mengatakan bahwa saat ini imbal hasil bunga untuk lender berada di kisaran 14% hingga 16% per tahun. 

“Angka bunga masih stabil, belum ada kenaikan bunga yang signifikan,” ujar Entjik kepada Kontan, Rabu (2/7).

Baca Juga: Gagal Bayar Tak Kunjung Usai, Pengamat: Perlu Pembenahan di Industri Fintech Lending

Ia menepis anggapan bahwa bunga tinggi menjadi penyebab meningkatnya risiko gagal bayar. Menurutnya, bunga maksimal telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan industri fintech lending tidak memiliki keleluasaan untuk menetapkan suku bunga secara sembarangan.

“Jika ada kenaikan NPL, itu bukan karena bunga. Faktanya, tingkat wanprestasi kredit atau TWP90 secara industri masih di angka yang wajar, yakni di bawah 3%,” tegasnya.

Baca Juga: Banyak Kasus Gagal Bayar, Masih Menarik Investasi di Fintech Lending?

Pernyataan tersebut muncul setelah mencuatnya keluhan sejumlah lender terhadap PT Akselerasi Usaha Indonesia (Akseleran), yang mengalami keterlambatan pengembalian dana. Kekecewaan lender bahkan banyak disuarakan di media sosial.

Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memeriksa pengurus dan pemegang saham Akseleran serta menjatuhkan sanksi administratif kepada Akseleran selaku penyelenggara fintech lending berizin di OJK.

Baca Juga: Dukung Penguatan Industri Fintech Lending, OJK Lakukan Berbagai Langkah Kebijakan Ini

Selanjutnya: PTPP Pasang Target Kontrak Baru Rp 28,5 Triliun Tahun Ini, Cek Rekomendasi Sahamnya

Menarik Dibaca: Ini 5 Alasan Kenapa Kamu Perlu Proteksi Kehidupan Sejak Dini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×