kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.220   -29,00   -0,18%
  • IDX 6.915   -12,32   -0,18%
  • KOMPAS100 1.007   -0,64   -0,06%
  • LQ45 771   -2,07   -0,27%
  • ISSI 227   0,47   0,21%
  • IDX30 397   -1,97   -0,49%
  • IDXHIDIV20 459   -2,95   -0,64%
  • IDX80 113   -0,11   -0,10%
  • IDXV30 114   -0,70   -0,61%
  • IDXQ30 128   -0,64   -0,49%

Dukung Penguatan Industri Fintech Lending, OJK Lakukan Berbagai Langkah Kebijakan Ini


Selasa, 01 Juli 2025 / 20:44 WIB
Dukung Penguatan Industri Fintech Lending, OJK Lakukan Berbagai Langkah Kebijakan Ini
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan berbagai langkah kebijakan untuk mendukung pengembangan dan penguatan industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan dukungan tersebut juga berupa penguatan pengaturan dan pengawasan.

Agusman menjelaskan langkah kebijakan yang dilakukan di antaranya menyusun dan menerbitkan Peta Jalan (Roadmap) Pengembangan dan Penguatan Industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028 sesuai amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai panduan pengembangan dan penguatan industri fintech lending.

"Selain itu, OJK juga menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang fintech lending, yang merupakan pembaharuan dari ketentuan sebelumnya, ditujukan untuk memperkuat aspek kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola, dan meningkatkan perlindungan konsumen, serta mendukung pembiayaan sektor produktif dan UMKM," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (1/7).

Agusman bilang OJK juga melakukan pembaharuan pengaturan lebih lanjut terkait dengan manfaat ekonomi yang memberikan batas maksimum pengenaan biaya/bunga oleh industri fintech lending terhadap penerima dana (borrower). Ditambah melakukan pengaturan yang membatasi borrower perihal mendapat pendanaan maksimum dari 3 penyelenggara fintech lending.

Baca Juga: BOPO Fintech Lending Turun Menjadi 77,88% per Maret 2025, Ini Kata AFPI

OJK juga mewajibkan industri fintech lending untuk menampilkan disclaimer risiko pada laman situs resmi masing-masing penyelenggara dan memastikan konsumen memahami risiko yang melekat pada transaksi fintech lending.

"Selain itu, meminta self-declaration atas jumlah pendanaan yang dimiliki oleh borrower guna melindungi masyarakat dari potensi risiko transaksi fintech lending dan menghindari jebakan utang yang berlebihan," ucap Agusman.

Sementara itu, Agusman mengatakan OJK melakukan pengaturan lebih lanjut terkait batas usia minimum (18 tahun) dan penghasilan minimum Rp 3 juta bagi borrower fintech lending. OJK juga melakukan pengaturan mengenai batasan maksimum penempatan dana yang diperkenankan bagi professional lender dan non-professional lender dengan memperhatikan penghasilan dari calon lender.

Hal itu bertujuan mendorong masyarakat yang bertransaksi melalui fintech lending betul-betul memahami risiko dan portofolio yang dimiliki sesuai dengan toleransi risikonya.

Agusman menyampaikan OJK juga melakukan tindakan pengawasan, antara lain mewajibkan penyelenggara fintech lending untuk mencairkan pinjaman hanya ke rekening atas nama borrower pada bank di Indonesia, penguatan proses electronic Know Your Customer (e-KYC) dan credit scoring, serta tidak memfasilitasi pendanaan terhadap afiliasi dari borrower yang tidak memiliki kemampuan keuangan yang memadai.

"Kami juga melakukan penguatan fungsi kontrol internal, pengawasan Dewan Komisaris, internal audit, dan mencegah terjadinya transaksi fiktif dan fraud," tuturnya.

Baca Juga: Fintech Lending Diterpa Masalah Gagal Bayar, Berdampak bagi Lender Individu

Agusman menerangkan OJK juga melakukan upaya penegakan kepatuhan terhadap fintech lending dan pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan, antara lain melaksanakan penilaian kembali terhadap pihak utama dengan sanksi maksimum dan sanksi administratif lainnya, termasuk pencabutan izin usaha (CIU), serta melakukan proses tindak lanjut dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

Lebih lanjut, Agusman menyampaikan bahwa OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri fintech lending secara terukur dalam kerangka pengembangan dan penguatan industri.

Selain itu, OJK menekankan tidak akan ragu-ragu untuk melakukan tindakan tegas terhadap industri fintech lending dan pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan dengan sanksi maksimal yang bertujuan untuk mewujudkan pelaku industri fintech lending yang sehat, efisien dan berintegritas, serta menjaga perlindungan bagi pengguna/masyarakat.

"Dengan seluruh langkah penguatan itu, industri fintech lending diharapkan dapat tumbuh secara sehat, transparan, dan akuntabel, serta dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan masyarakat, termasuk sektor produktif," ucap Agusman. 

Baca Juga: Gagal Bayar Tak Kunjung Usai, Pengamat: Perlu Pembenahan di Industri Fintech Lending

Selanjutnya: AstraPay Siap Terapkan QRIS Cross Border, Bidik 16,5 Juta Pengguna Sepanjang 2025

Menarik Dibaca: 5 Cara Memperbaiki Tekstur Kulit agar Kembali Mulus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×