Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat mengatakan akan mempertimbangkan aturan batas angka maksimum pinjaman borrower kepada platform peer to peer (P2P) lending. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatakan batas maksimum pinjaman menjadi satu dari 13 usulan yang pernah disampaikan kepada OJK.
Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan pihaknya sudah pernah mengomunikasikan usulan tersebut kepada OJK tepat seusai Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 keluar.
"Usulan itu sudah lama. AFPI mengajukan 13 usulan terkait POJK Nomor 10/2022, dari 13 usulan yang didiskusikan, salah satunya soal batas pinjaman," ucap Kuseryansyah kepada Kontan.co.id saat ditemui di kawasan Senayan, Jumat (14/7).
Baca Juga: Penuhi Syarat Permodalan Rp 2,5 Miliar, AFPI Dorong Fintech Lakukan Sejumlah Opsi
Kuseryansyah menganggap sebenarnya batas maksimum pinjaman perlu ditingkatkan untuk melayani kebutuhan borrower, khususnya bidang UMKM yang merupakan rekanan pemerintah. Sebab, kebanyakan dari UMKM tersebut membutuhkan pembiayaan lebih dari Rp 2 miliar.
Kuseryansyah menyampaikan pada saat itu OJK menyambut terbuka usulan tersebut. Namun, sampai saat ini usulan tersebut belum menemui titik terang.
Kuseryansyah bahkan menyebut kini usulan tersebut masih dalam tahap riset dan AFPI masih berfokus untuk menyiapkan riset tersebut.
"AFPI menyiapkan risetnya. Butuh data dan argumentasi kuat untuk kebijakan baru. Oleh karena itu, harus bekerja sama dengan lembaga riset, perguruan tinggi, hingga konsultan," katanya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempertimbangkan untuk mengatur pembatasan angka maksimum pinjaman borrower kepada platform peer to peer lending.
Bambang menilai pembatasan pinjaman bagi P2P lending untuk pembiayaan produktif bisa ditingkatkan melebihi Rp 2 miliar ke depannya.
Baca Juga: AFPI: Permintaan Pembiayaan UMKM Masih Terpusat di Jawa dan Bali
"Sekarang untuk produktif apa cukup Rp 2 miliar? Kalau kami mengamati, untuk produktif bisa di atas Rp 2 miliar, Rp 3 miliar sampai Rp 5 miliar, atau Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar. Itu memungkinkan ke depannya," kata Bambang saat menghadiri acara CSIS, Selasa (16/5).
Sementara itu, dia juga menganggap batas maksimum pinjaman untuk pembiayaan keperluan konsumtif senilai Rp 2 miliar telalu besar. Hal itu juga nantinya yang akan coba diatur OJK.
"Misalnya, untuk multiguna, konsumsi, hingga cash low, mungkin Rp 500 juta lebih pas," ujar Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News