Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendorong perusahaan fintech peer to peer lending menerapkan sejumlah opsi yang diperbolehkan regulasi untuk memenuhi syarat ekuitas atau permodalan minimum Rp 2,5 miliar.
Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan salah satu solusinya yakni perusahaan tersebut bisa menjalankan bisnis yang positif secara revenue dan profitnya sehingga bisa memenuhi syarat permodalan.
"Untuk tetap menjaga ekuitas positif, bisnis harus tumbuh dan profitabilitas harus positif. Itu bisa menyuntik untuk ekuitas. Selain itu, jalur bisnisnya harus tumbuh dengan terus inovatif mencari segmen-segmen yang prospektif," ucap Kuseryansyah di kawasan Jakarta, Jumat (14/7).
Baca Juga: AFPI: Permintaan Pembiayaan UMKM Masih Terpusat di Jawa dan Bali
Menurutnya, apabila perusahaan tersebut bisnisnya sudah berjalan positif, tumbuh, dan telah ada revenue, otomatis ekuitas akan positif untuk memenuhi syarat permodalan yang ditentukan.
Selain itu, Kuseryansyah mengatakan perusahaan bisa menggunakan cara menanti suntikan modal. Otomatis modal yang dibutuhkan perusahaan bisa terpenuhi karena adanya suntikan tersebut. Namun, hal itu kembali lagi terhadap kebijakan perusahaan masing-masing, terutama keputusan para pemegang saham.
"Ada juga opsi dari sisi regulasi untuk merger. Akan tetapi merger harus dilihat juga, kalau merger sama sama negatif, ekuitas satu dengan yang lain sama-sama kurang, tentu tak akan memenuhi ketentuan itu," katanya.
Kuseryansyah menyampaikan sebaiknya merger bisa dilakukan antara perusahaan yang modalnya negatif masuk ke yang positif. Dia juga merasa wajar jika suatu saat perusahaan fintech P2P lending yang memiliki permodalan besar bisa mencaplok atau akuisisi perusahaan yang memiliki modal minim.
Baca Juga: OJK: Ketidakstabilan Sektor Tertentu Bisa Picu Kenaikan Kredit Macet Fintech
Sebagai informasi, batas permodalan atau ekuitas fintech P2P lending telah diatur dalam ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022.
Aturan itu menyebutkan penyelenggara fintech harus memenuhi modal atau ekuitas secara bertahap. Tahap pertama dimulai pada 4 Juli 2023 dengan minimal permodalan senilai Rp 2,5 miliar. Setelah itu, pada 4 Juli 2024 fintech harus memiliki modal minimum Rp 7,5 miliar, kemudian Rp 12,5 miliar pada 4 Juli 2025.
Adapun fintech P2P lending yang belum memenuhi syarat permodalan minimum Rp 2,5 miliar hingga Mei 2023 tercatat sebanyak 33 perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News