Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Wahyu T.Rahmawati
Potensi klaim asuransi kredit semakin meningkat seiring dengan keluarnya kebijakan restrukturisasi kredit perbankan dan multifinance. Restrukturisasi tersebut bukan hanya menunda klaim tapi juga berpotensi meningkatkan klaim di masa mendatang setelah proses restrukturisasi selesai.
Antisipasi hal itu, dia berharap kemampuan debitur untuk membayar kredit bisa pulih. Hal ini dibarengi pendanaan yang cukup bagi perusahaan asuransi untuk bayar klaim kepada nasabah.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asuransi berhati-hati dalam mengelola risiko asuransi kredit. Mengingat, hingga September 2020, premi asuransi kredit naik 29,1% secara tahunan (yoy) diikuti klaim 50,9% yoy.
Baca Juga: Tiga jurus Kementerian BUMN pulihkan investasi di Asabri
"Pemahaman mengenai struktur dan kapasitas kredit perbankan yang di-cover asuransi harus dipahami perusahaan asuransi. Ada berbagai macam produk dari asuransi kredit, asuransi jiwa kredit dan asuransi terkait jaminan kredit. Tentu mitigasi risiko kredit perbankan jangan hanya dipindah ke asuransi tapi dikelola," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi.
Dengan demikian, kenaikan risiko kredit di tengah kondisi sulit saat ini perlu disesuaikan dengan tingkat premi yang dibebankan mitra bisnis ke perusahaan asuransi. Prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan risiko kredit juga terefleksi dalam proses penyeleksian risiko dan pembentukan cadangan teknis.
Baca Juga: Premi dari penjualan langsung dan pialang penyumbang terbesar premi asuransi umum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News